Posted in

Tersangka Korupsi UNSRAT Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Salah satu tersangka korupsi di Unsrat Manado mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,05 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Tersangka Korupsi UNSRAT Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Pengembalian ini terkait dengan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (ISDB) pada tahun anggaran 2014–2019.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bermula dari proyek pembangunan gedung dan fasilitas kampus yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun anggaran 2014–2019.

Proyek tersebut melibatkan beberapa pejabat di lingkungan universitas yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana.

Dalam proses pelaksanaan, ditemukan adanya penyimpangan. Termasuk penggelembungan biaya, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban. Serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, beberapa pejabat dan pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana proyek tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan proyek pemerintah dan lembaga pendidikan yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

Pengembalian Uang Oleh Tersangka

Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE. Menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus.

Uang yang diterima akan disita secara resmi dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti serta diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Jacob Hendrik Pattipeilohy Sebagai Kajati Sulut

Proses Hukum Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,05 miliar. Proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengembalian uang tidak membebaskan tersangka dari tuntutan pidana. Melainkan sebagai bentuk itikad baik untuk meminimalkan kerugian negara.

Tim penyidik masih terus memeriksa dokumen proyek, bukti transaksi keuangan. Serta memanggil saksi-saksi untuk memastikan seluruh fakta kasus terungkap.

Selain itu, penyidikan juga difokuskan pada peran dan keterlibatan semua pihak terkait. Termasuk pejabat universitas dan kontraktor proyek.

Tujuan proses hukum ini adalah menegakkan akuntabilitas dan memberikan efek jera bagi setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Sekaligus memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Dampak Kasus Terhadap Institusi Pendidikan

Kasus dugaan korupsi di Unsrat ini memberikan dampak negatif terhadap citra institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Publik menuntut agar lembaga pendidikan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi universitas lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana dan proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari manadopost.jawapos.com
  • Gambar Kedua dari sulut.inews.id