Posted in

Mantan Rektor Unsrat Ditahan Kejati Sulut, Diduga Korupsi Rp2,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan Rektor Unsrat, EK alias Ellen, bersama dua orang lain terkait dugaan korupsi proyek gedung.

Mantan-Rektor-Unsrat-Ditahan-Kejati-Sulut,-Diduga-Korupsi-Rp2,2-Miliar (2)

Proyek tersebut berlangsung antara tahun 2014 hingga 2019, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Manado.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Oleh Kejati Sulut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Januarius Bolitobi, menyampaikan bahwa tiga orang tersangka telah resmi ditahan setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Ketiganya adalah:

  • EK alias Ellen mantan Rektor Unsrat Manado.
  • JRT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
  • S General Manager PT AK Persero, selaku pihak pelaksana proyek.

“Kami telah menahan ketiga tersangka di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025,” ujar Bolitobi, Sabtu (18/10).

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri dari para tersangka. Kejaksaan menilai langkah ini penting agar penanganan perkara dapat berjalan efektif dan transparan.

Dugaan Korupsi Dalam Proyek Pembangunan Gedung Fakultas

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat, yang dibiayai dari dana pinjaman luar negeri (Loan) bersumber dari Islamic Development Bank (IDB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan fasilitas pendidikan di Unsrat, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan administrasi dan teknis yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit keuangan, nilai kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804,60,” ungkap Bolitobi.

Kejaksaan menemukan adanya indikasi mark-up anggaran, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, serta pelaporan progres proyek yang tidak akurat. Penyidik menduga sejumlah pihak telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Lewat WhatsApp di Kotamobagu

Pasal yang Disangkakan Kepada Para Tersangka

Pasal-yang-Disangkakan-Kepada-Para-Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan secara langsung maupun bersama-sama. Ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen lembaga kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. “Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan akan kami tindak tegas,” tegas Bolitobi.

Tersangka Lain Masih Dalam Pemeriksaan

Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, penyidik Kejati Sulut juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial HP, yang merupakan Tim Leader Konsultan Pengawas proyek. Namun, hingga saat ini HP belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

“Penahanan terhadap tersangka HP akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan oleh tim medis,” jelas Bolitobi.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan objektif dan profesional. Penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Komitmen Kejati Sulut Berantas Korupsi di Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan atau bisnis, tetapi juga bisa muncul di lingkungan akademik. Proyek pembangunan yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Kejati Sulut berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan,” kata Bolitobi menegaskan.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Sulut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Serta menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan APBN.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Manado dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Manado.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jawapos.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com