Posted in

Tega Ayah Kandung di Sulawesi Utara Tegah Setubuhi Anaknya Sendiri

Kasus ayah kandung setubuhi anaknya sendiri merupakan tindakan kriminal yang sangat mencabik hati nurani terjadi di Sulawesi Utara.

Tega Ayah Kandung di Sulawesi Utara Tegah Setubuhi Anaknya Sendiri

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali dalam jangka waktu tertentu, dan dilakukan secara diam-diam di kediaman mereka sendiri.

Pelaku memanfaatkan posisi dan kekuasaan sebagai kepala keluarga untuk membungkam korban, dengan ancaman serta tekanan psikologis agar sang anak tidak berani melapor .

Kronologi Kejadian

Kejadian memilukan ini terjadi bukan di lorong-lorong gelap atau tempat yang tak dikenal. Ironisnya, tindakan bejat ini terjadi di rumah korban sendiri tempat di mana seharusnya ia merasa aman.

Korban yang masih berusia belasan tahun diperkosa oleh ayah kandungnya secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Dengan dalih sebagai kepala keluarga, pelaku memanfaatkan kuasanya untuk menekan dan mengintimidasi korban agar tetap bungkam.

Menurut laporan dari kepolisian, peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada salah satu anggota keluarga yang tinggal cukup jauh. Setelah mendengar pengakuan yang begitu menyayat hati itu, pihak keluarga segera melaporkannya ke kepolisian setempat. Aparat pun segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Trauma yang Mengendap

Korban kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial dan sedang menjalani proses pemulihan baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kasus-kasus seperti ini, luka paling dalam justru bukan yang terlihat oleh mata, tetapi yang membekas di dalam jiwa. Korban mengalami trauma berat, bahkan sempat mengalami mimpi buruk dan ketakutan berlebih setiap kali mendengar suara pria yang memiliki nada serupa dengan pelaku.

Psikolog anak yang menangani kasus ini menyatakan bahwa korban menunjukkan gejala post-traumatic stress disorder (PTSD) yang cukup parah. Rasa bersalah, ketakutan, dan kebingungan bercampur menjadi satu, menciptakan badai emosional yang sulit dikendalikan. Proses pemulihan pun diperkirakan akan berlangsung lama dan membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Peredaran Miras Ilegal di Manado, Pelaku Akan Disidang di Tempat!

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pihak kepolisian kini telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal-pasal berat yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan bisa diperberat karena hubungan darah dengan korban. Jaksa pun tengah mempersiapkan dakwaan dengan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga ikut bersuara dalam kasus ini. Mereka mendesak agar pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial yang membuatnya tidak bisa mengulang perbuatannya di tempat lain. Selain itu, mereka juga mendorong aparat agar memberikan perlindungan maksimal terhadap korban agar tidak mengalami tekanan atau ancaman tambahan.

Seruan Bagi Masyarakat

Kasus memilukan ini menjadi cermin retak bagi banyak keluarga di Indonesia. Betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama jika mereka menunjukkan tanda-tanda depresi, menarik diri, atau ketakutan berlebihan terhadap sosok tertentu.

Orang dewasa di lingkungan sekitar tetangga, guru, saudara memiliki peran besar dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

Tak sedikit kasus serupa yang akhirnya baru terungkap bertahun-tahun kemudian karena korban merasa tak memiliki tempat untuk berbicara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, terbuka, dan penuh kepercayaan bagi anak-anak untuk berbicara ketika mereka merasa terancam.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari beritamanado.com
  • Gambar Kedua dari www.beritasatu.com