Polda Sulut menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Manado sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Sistem ini menjadi bagian dari program modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang secara nasional telah dijalankan di berbagai kota besar.
Kehadiran ETLE di Manado menandai babak baru penindakan pelanggaran lalu lintas, di mana kamera digital berteknologi tinggi digunakan untuk merekam pelanggaran tanpa melibatkan tilang manual oleh petugas.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Manfaat Penerapan ETLE di Manado
Kepolisian menyampaikan bahwa penerapan ETLE tidak semata bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih diarahkan untuk mendidik pengendara agar tertib berlalu lintas.
Ketika pengendara mengetahui bahwa setiap pelanggaran direkam otomatis, maka muncul kesadaran untuk mematuhi aturan tanpa harus melihat ada tidaknya petugas di lapangan.
Selain itu, melalui sistem ETLE, kepolisian berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar terjadi akibat pelanggaran seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, hingga berkendara dengan kecepatan berlebih.
Kota Manado sendiri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi.
Dengan situasi lalu lintas yang semakin padat, sistem pengawasan berbasis kamera dianggap lebih relevan.
Satu hal yang juga menjadi nilai tambah adalah meningkatnya transparansi penegakan hukum. Pengendara yang terkena tilang akan mendapatkan bukti berupa foto atau video pelanggaran.
Hal ini dapat diakses melalui website resmi Korlantas Polri. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk perdebatan mengenai kebenaran pelanggaran yang ditindak.
Lokasi Kamera ETLE di Kota Manado
Untuk tahap awal, Polda Sulut menempatkan kamera ETLE di beberapa titik strategis di Manado yang dikenal sebagai pusat keramaian dan memiliki arus lalu lintas yang padat.
Titik-titik tersebut antara lain berada di Perempatan Zero Point Manado, Jalan Piere Tendean Boulevard, Simpang Megamas, Kawasan Tikala, dan Kawasan Jalan Sam Ratulangi.
Lokasi-lokasi ini dipilih karena merupakan jalur pertemuan kendaraan dari berbagai arah sehingga rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan.
Kamera ETLE yang dipasang mampu merekam beberapa jenis pelanggaran penting seperti penggunaan helm (baik pengendara maupun penumpang), penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, pelanggaran marka dan rambu, penggunaan ponsel saat berkendara, serta ketidakpatuhan terhadap lampu lalu lintas.
Selain kamera permanen, Polda Sulut juga menyiapkan ETLE Mobile berupa kendaraan patroli yang dilengkapi kamera pemantau.
ETLE Mobile ini dapat bergerak ke berbagai lokasi dan melakukan perekaman pelanggaran secara dinamis. Kehadiran kamera mobile ini menghasilkan jangkauan pengawasan yang lebih luas.
Baca Juga: Generasi Humas Global, Perhumas Manado Resmikan Pengurus Muda Baru
Cara Pembayaran Tilang Elektronik

Ketika kamera ETLE merekam pelanggaran, data kendaraan berupa nomor polisi akan otomatis teridentifikasi melalui sistem.
Petugas kemudian melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
Pemilik kendaraan diberi waktu untuk melakukan klarifikasi, apakah benar kendaraan tersebut digunakan oleh dirinya pada saat pelanggaran terjadi.
Jika pelanggaran terkonfirmasi, maka pengendara akan menerima surat tilang beserta kode pembayaran. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank atau platform pembayaran digital yang bekerja sama dengan kepolisian. Setelah pembayaran dilakukan, bukti pelanggaran dinyatakan selesai.
Selain pembayaran, pemilik kendaraan juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran. Dengan sistem digital yang rapi, proses keberatan menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Imbauan Kepada Warga Manado
Polda Sulut berharap masyarakat menyambut baik penerapan tilang elektronik sebagai langkah menuju pengendalian lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Dengan menempatkan teknologi sebagai alat pengawasan, hubungan antara polisi dan masyarakat dapat menjadi lebih harmonis, karena proses penegakan hukum menjadi objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Manado diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm standar, memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan mematuhi marka serta rambu lalu lintas.
Disiplin dalam berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari manadopost.jawapos.com
- Gambar Kedua dari sulut.inews.id