Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengingatkan agar dana desa tidak “dikeruk” oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, khususnya di Sulawesi Utara (Sulut).

Pentingnya pengawasan dan sinergi aparat penegak hukum dengan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan program ini demi kesejahteraan rakyat. Di bawah ini Info Kejadian Manado akan membahas bagaimana Kejaksaan Agung RI mengingatkan agar dana ini tidak disalahgunakan, khususnya di Sulawesi Utara.
Dana Desa Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Total Dana Desa yang telah disalurkan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi Rp71 triliun pada tahun 2025 saja.
Dana ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, dana ini harus digunakan secara tepat sasaran dan transparan untuk kemakmuran masyarakat desa, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
Kasus Penyelewengan Dana Desa di Sulawesi Utara
Sayangnya, di Sulut terdapat beberapa kasus penyelewengan Dana Desa yang mengkhawatirkan. Contohnya, mantan Penjabat Kapitalaung Kampung Binebas, berinisial SB. Diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan belanja fiktif dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Selain itu, oknum Hukum Tua di Desa Bulutui juga diduga menyelewengkan Dana Desa tahap 2 dan 3 tahun 2023 sebesar Rp166 juta, di mana pekerjaan fisik dan nonfisik yang seharusnya dibiayai tidak pernah dilaksanakan. Kasus-kasus ini mencoreng tujuan mulia Dana Desa dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Grand Opening Share Tea di itCenter Manado, Nikmati Diskon Spesial 20%
Peran Kejagung Dalam Pengawasan Dana Desa

Kejaksaan Agung RI memiliki peran strategis dalam mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Setelah pengesahan UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa. Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan keuangan desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ADD dari APBD.
Program inovatif seperti “Jaga Desa” dikembangkan untuk mencegah penyimpangan melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan secara real-time. Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Desa PDTT juga diwujudkan melalui aplikasi monitoring yang memudahkan pelaporan dan pengawasan dana desa secara transparan.
Imbauan Kejagung RI Untuk Oknum Nakal di Sulut
Kejaksaan Agung RI secara tegas mengingatkan agar Dana Desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Rudy Hartono, perwakilan Kejagung, menegaskan bahwa Dana Desa hanya boleh dipakai untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa, dan tidak bisa diminta oleh siapapun selain untuk tujuan tersebut.
Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat dan aparat desa memahami aturan ini dan ikut mengawasi penggunaan dana. Oknum-oknum nakal yang terbukti melakukan korupsi akan diproses hukum agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.
Upaya Pencegahan & Penguatan Pengawasan Dana Desa
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyelewengan Dana Desa, salah satunya pembentukan tim pengawas independen di tingkat desa. Perangkat desa juga diwajibkan mengucapkan sumpah menggunakan kitab suci sebagai komitmen menjaga integritas.
Kejati Sulut aktif memberikan pembinaan hukum agar aparat desa memahami tata kelola dana yang benar dan sesuai aturan. Transparansi melalui aplikasi monitoring dan pelaporan real-time juga menjadi kunci agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi penggunaan dana. Kolaborasi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas Dana Desa.
Dana Desa adalah amanah besar yang harus dijaga bersama agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat oleh Kejaksaan Agung dan aparat terkait di Sulawesi Utara menjadi langkah penting untuk memastikan dana ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal.
Dengan demikian, cita-cita membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dapat terwujud secara optimal. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Manado agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari beritamanado.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com