Gubernur Sulawesi Utara menegaskan dengan tegas bahwa pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026 tetap sama, tanpa kenaikan.
Gubernur Yulius Selvanus secara tegas memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan respons cepat pemerintah provinsi terhadap keresahan masyarakat, sekaligus upaya nyata untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak di tengah berbagai tantangan.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Manado.
Kebijakan Pro-Rakyat, PKB Kembali Ke Tarif Semula
Gubernur Yulius Selvanus secara langsung mengumumkan penegasan ini di Manado, Rabu lalu. Beliau menyatakan, “Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” sebuah kalimat yang langsung menenangkan banyak pihak. Pernyataan ini muncul setelah adanya kekhawatiran dari wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 berpotensi lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih. Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat Sulawesi Utara.
Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah rampung disusun. Kepgub ini akan segera diberlakukan, memberikan kepastian hukum dan keringanan nyata bagi wajib pajak di Sulut.
Dinamika Perubahan Pajak, Imbas UU Nomor 1 Tahun 2022
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB di awal tahun 2026. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Undang-Undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adanya regulasi baru ini membawa dampak pada beberapa aspek, termasuk skema perhitungan dan pembagian hasil PKB.
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam UU HKPD adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan inilah yang menjadi pemicu utama potensi peningkatan pokok pajak kendaraan.
Baca Juga: Kisah Nelayan MBW Malalayang: Bertahan di Tengah Ombak dan Pasang
Skema Baru Pembagian PKB, Lebih Banyak Untuk Kabupaten/Kota
June Silangen menjelaskan bahwa sebelum UU HKPD berlaku, pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Namun, dengan skema baru ini, kabupaten/kota diberi opsi untuk menerima hingga 66 persen dari pokok pajak.
Peningkatan porsi untuk kabupaten/kota ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya. Tujuannya adalah agar daerah memiliki lebih banyak sumber daya untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, dengan skema baru tersebut, secara otomatis pokok pajak PKB dalam sistem berpotensi meningkat. Hal ini disebabkan adanya tambahan opsi pajak yang bisa dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, meskipun pada akhirnya Gubernur memastikan tidak ada kenaikan yang dibebankan ke masyarakat.
Antisipasi Dan Solusi Pemerintah, Meringankan Beban Rakyat
Keputusan Gubernur Yulius untuk tidak menaikkan PKB adalah bukti konkret komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat. Meskipun ada perubahan skema pembagian pendapatan dari PKB, pemerintah provinsi memastikan bahwa beban tersebut tidak akan dialihkan kepada wajib pajak.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulut responsif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Keringanan pajak ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya Kepgub tentang keringanan dan pengurangan PKB serta BBNKB, masyarakat Sulawesi Utara dapat bernapas lega. Pemerintah berupaya keras agar sistem pajak yang baru ini tidak menjadi beban tambahan, melainkan tetap memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa merugikan warga.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Makassar kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Makassar.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bmr.pikiran-rakyat.com
- Gambar Kedua dari sulutzone.com