Posted in

KPK dan Pemkot Manado Serahkan Aset Miliaran, Kampanyekan Anti-Korupsi

Pemkot Manado dan KPK baru saja melaksanakan serah terima aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar​.

KPK dan Pemkot Manado Serahkan Aset Miliaran, Kampanyekan Anti-Korupsi

Kegiatan ini, yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, juga dirangkaikan dengan sosialisasi anti-korupsi di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado. Penyerahan aset ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut baik hibah ini dan berkomitmen untuk mengelola aset dengan baik. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Kolaborasi Strategis Dalam Pemberantasan Korupsi

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Manado dan KPK RI merupakan langkah nyata dalam upaya memerangi korupsi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara. Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut langsung rombongan KPK dan menyampaikan terima kasih atas hibah aset yang dipercayakan kepada Pemkot Manado.

Ia menekankan bahwa hibah ini menjadi tugas daerah untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik. Sinergi ini juga melibatkan koordinasi cepat dengan Kantor Wilayah Pertanahan Manado untuk kelancaran administrasi pengelolaan aset, memastikan aset tersebut dapat segera dikelola oleh pemerintah daerah.

Detail Aset Rampasan dan Nilai Hibah

Aset yang dihibahkan oleh KPK kepada Pemerintah Kota Manado memiliki nilai total yang signifikan, mencapai Rp3.127.680.000. Secara spesifik, aset ini meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 300 m² dan 528 m², serta satu bangunan seluas 422,5 m².

Lokasi aset tersebut berada di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Penyerahan aset ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 7 Maret 2024.

Baca Juga: Pelayaran Kapal Rute Manado-Talaud Ditunda Karena Peringatan Tsunami

Proses Hukum dan Kebijakan Hibah Aset

Proses Hukum dan Kebijakan Hibah Aset

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungky Hadipratikto (juga disebut Hadi Pratikto). Menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini merupakan puncak dari proses hukum yang panjang dan kompleks. Proses tersebut meliputi tahapan penyelidikan, penyitaan, penuntutan, hingga eksekusi.

Hadi Pratikto menambahkan bahwa hibah menjadi pilihan terbaik karena aset tersebut tidak laku saat dilelang. Tujuannya adalah agar aset tidak terbengkalai dan tetap produktif untuk masyarakat. Pengelolaan barang rampasan ini diatur secara hukum, termasuk dalam Permenkeu Nomor 145/2021 yang telah diubah menjadi Permenkeu Nomor 162/2023.

Yang mengatur pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi. KPK juga akan melakukan pemantauan selama satu tahun setelah hibah diberikan untuk memastikan aset tersebut tercatat sebagai barang milik daerah dan digunakan sesuai fungsinya.

Sosialisasi Anti-Korupsi dan Dampaknya

Selain serah terima aset, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi anti-korupsi yang dipandu oleh Direktur Labuksi KPK, Mungky Hadipratikto. Dalam sesi sosialisasi, Hadipratikto memaparkan delapan jenis tindak pidana korupsi. Jenis-jenis tersebut meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta tindak pidana lain yang terkait korupsi.

Beliau juga mengingatkan tentang dampak serius korupsi, khususnya bagi kepala daerah. Hadipratikto menekankan bahwa edukasi adalah senjata utama dalam mencegah praktik korupsi dan bahwa KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga ingin membangun kesadaran kolektif. Tujuannya adalah untuk memastikan aset hasil korupsi kembali kepada rakyat, karena mereka adalah korban sesungguhnya.

Harapan dan Komitmen ke Depan

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut baik hibah aset ini dan menyatakan komitmen Pemkot Manado untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Angouw berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah, khususnya Kota Manado. Dengan adanya hibah aset ini, diharapkan aset hasil pemberantasan korupsi dapat benar-benar kembali dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komitmen ini juga terlihat dari rencana Pemkot Manado untuk bergerak cepat dalam mengurus administrasi aset agar segera dapat dikelola. Kesimpulannya, serah terima aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar dari KPK kepada Pemkot Manado merupakan langkah penting dalam optimalisasi aset dan pemberantasan korupsi.​

Kegiatan ini juga diperkuat dengan sosialisasi anti-korupsi yang bertujuan membangun kesadaran kolektif dan memastikan aset kembali produktif bagi rakyat. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Serah terima aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar dari KPK kepada Pemkot Manado pada Kamis, 31 Juli 2025. Merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.​ Aset tersebut, yang sebelumnya disita dari perkara tindak pidana korupsi. Kini akan dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan daerah.

Acara ini juga dimanfaatkan untuk menggaungkan semangat anti-korupsi melalui sosialisasi kepada jajaran Pemkot Manado. Wali Kota Andrei Angouw menegaskan komitmennya untuk mengelola aset secara transparan dan akuntabel. Menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Manado.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MANADO.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari beritamanado.com
  2. Gambar Kedua dari www.pilihanindonesia.com