Kapolres Manado dengan tegas menolak adanya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan tindakan ilegal tersebut.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghapus pandangan bahwa praktik tersebut dapat diterima atau dilegalkan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan yang melanggar aturan.
Dalam Info Kejadian Manado ini, kita akan menguraikan langkah-langkah penegakan hukum terhadap oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa, peran kepolisian dalam memastikan ketertiban, serta himbauan bagi masyarakat untuk segera melapor bila mengalami praktik penarikan paksa kendaraan.
Penegasan Kapolres Manado
Kapolres Manado menegaskan dengan tegas bahwa debt collector tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa kepada debitur. Jika terdapat tindakan seperti itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar oknum yang melakukan dapat segera diproses hukum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menanyakan bukti legalitas atau surat perintah kepada para debt collector apabila ada yang mengaku bertugas menagih utang, sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan ilegal.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan-laporan yang menyebutkan adanya debt collector yang berperilaku seperti “koboi jalanan” dengan menarik kendaraan secara sepihak di Manado, yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar unsur hukum dan etika penagihan.
Penarikan Kendaraan Secara Paksa Debt Collector
Meski Kapolres Manado menegaskan ketidakberwenangan debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa. Kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada oknum yang melanggar aturan tersebut.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa debt collector di Manado nekat menarik kendaraan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pihak berwenang atau persetujuan debitur, yang menyebabkan tindakan premanisme dan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan ketakutan bagi pemilik kendaraan.
Praktik penarikan kendaraan seperti ini secara hukum tidak dibenarkan. Karena penarikan aset harus melewati prosedur hukum yang sah dan melibatkan otoritas berwenang. Penarikan paksa oleh oknum debt collector tanpa melalui prosedur tersebut dapat dianggap tindakan kriminal dan premanisme.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-402 Kota Manado, Andrei Angouw Sampaikan Hal yang Harus Dilakukan
Tindakan Tegas Kepolisian Manado

Polda Sulawesi Utara (Sulut) beserta Polresta Manado telah mengambil langkah tegas terhadap oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Beberapa oknum yang terlibat telah diamankan dan diseret ke pengadilan, dimana mereka sudah diputus bersalah atas tindakan tersebut. Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum di Manado.
Selain itu, pada Maret 2023, empat oknum debt collector yang tidak memiliki sertifikasi resmi ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Penindakan tegas ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan ilegal oleh debt collector.
Pentingnya Legalitas dan Sertifikasi Debt Collector
Masalah utama dalam praktek penarikan kendaraan secara paksa ini adalah keberadaan oknum debt collector yang tidak memiliki sertifikasi dan surat perintah resmi. Kepolisian menekankan bahwa setiap debt collector harus memiliki kualifikasi. Sertifikasi dan surat perintah resmi dari lembaga atau perusahaan pembiayaan yang berwenang.
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan bukti legalitas tersebut. Maka masyarakat berhak menolak dan melaporkan tindakan mereka ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal ini penting agar penagihan utang dilakukan secara profesional, sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat secara ilegal.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Manado mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap praktek penarikan kendaraan secara paksa.
Jika menemui oknum debt collector yang mencoba menarik paksa kendaraan tanpa prosedur yang benar. Warga diharapkan segera melaporkan ke kepolisian setempat atau langsung ke Mapolda untuk mendapat perlindungan hukum dan penanganan cepat.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengecek dan memastikan dokumen legalitas dari debt collector yang datang menagih utang. Jangan segan untuk menanyakan surat perintah resmi dan langsung melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau cenderung melanggar hukum.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari koranmanado.co.id
- Gambar Kedua dari manado.antaranews.com