Badan karantina sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) yang akan dibawa dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Manado.

Penemuan ini berawal dari tiga kardus mencurigakan yang ditemukan petugas Karantina di Pelabuhan Melonguane, Talaud, pada Sabtu (5/7) saat pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Kronologi Penyelundupan yang Terbongkar
Upaya penyelundupan ketam kenari ini terungkap saat petugas Karantina di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane, Talaud. Sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal KM Barcelona VA yang akan berlayar menuju Manado.
Pada Sabtu (5/7), petugas menemukan tiga kardus yang mencurigakan, yang kemudian diketahui berisi puluhan ketam kenari tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa ketam-ketam tersebut langsung diamankan karena tidak diketahui pemiliknya.
Setelah diamankan, 50 ekor ketam kenari tersebut dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Status Ketam Kenari
Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara ini sejalan dengan Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar yang tidak sesuai prosedur.
Ketam kenari (Birgus latro) sendiri merupakan satwa yang dilindungi. Status perlindungan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, ketam kenari juga berstatus rentan terhadap kepunahan, sehingga peredarannya diatur sangat ketat.
Baca Juga: Oknum Perwira Polres Minahasa Utara Dinonjobkan Usai Diduga Aniaya Istri
Prosedur Resmi Pengiriman Satwa Dilindungi

I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa pengiriman satwa seperti ketam kenari tidak dapat dilakukan sembarangan. Bagi siapa pun yang ingin melalulintaskan satwa liar atau satwa dilindungi antar-pulau, wajib hukumnya untuk mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setelah mendapatkan SATS-DN, pelaku juga harus memproses dokumen karantina di daerah asal.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa komoditas tersebut dinyatakan aman dan sehat sebelum dapat dilalulintaskan, baik melalui jalur laut maupun udara. Kepatuhan terhadap aturan perkarantinaan juga menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit serta praktik ilegal dalam lalu lintas tumbuhan, hewan, dan satwa dilindungi.
Peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Dan kepatuhan terhadap peraturan perkarantinaan adalah langkah krusial untuk mencegah penyebaran penyakit dan lalu lintas ilegal satwa dilindungi.
Langkah Penanganan dan Konservasi
Seluruh 50 ekor ketam kenari yang berhasil diamankan dan tidak diketahui pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane.
Penyerahan ini bertujuan untuk penanganan dan konservasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketam-ketam tersebut akan menjalani rehabilitasi di Resort KSDA Melonguane sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara. Menekankan bahwa upaya penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum ini.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.indinews.id
- Gambar Kedua dari Sulut – iNews