Mantan Rektor Unsrat Manado ditahan oleh Kejati Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung di kampus tersebut.

Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan Ellen bersama dua tersangka lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat.
Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.227.342.804,60. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Kasus Awal Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan tiga gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank dan dana APBN pada periode 2014–2019.
Proyek tersebut mencakup pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan administratif dan teknis, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban.
Akibat hal ini, proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas akademik justru menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut selama beberapa bulan. Dengan mengumpulkan bukti dokumen proyek, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana terkait pembangunan gedung tersebut.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan keterlibatan sejumlah pihak. Termasuk mantan rektor Unsrat, pejabat proyek, dan konsultan pengawas.
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejati Sulut untuk menetapkan empat tersangka. Termasuk mantan rektor, sekaligus menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan resmi.
Penahanan Tersangka Oleh Kejati Sulut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan mantan Rektor Unsrat, Prof. Ellen Joan Kumaat. Beserta dua tersangka lainnya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung di kampus Unsrat.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati menyatakan langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain mantan rektor, tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen proyek JRT dan GM PT AK Persero. Sementara seorang tim leader konsultan pengawas berinisial HP belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
Penahanan ketiga tersangka ini menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam menegakkan hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta transparan, sambil meminimalkan risiko terjadinya penghalangan proses hukum.
Baca Juga: Mantan Rektor Unsrat Ditahan Kejati Sulut, Diduga Korupsi Rp2,2 Miliar
Kejati Sulut Beberkan Daftar Tersangka

Kejati Sulut membeberkan daftar tersangka dan kronologi dugaan korupsi yang menjerat eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan tiga orang lainnya.
Dalam keterangan resmi, Kejati Sulut menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Penyelidikan telah berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, termasuk mantan rektor.