Kematian seorang tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memicu sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kematian ini menimbulkan keprihatinan mendalam, sekaligus menjadi kecaman terhadap kinerja institusi penegak hukum dalam menjamin rasa kemanusiaan, terutama saat seorang tersangka tengah dalam kondisi sakit.
Dibawah ini Info Kejadian Manado akan membahas kronologi lengkap dan langkah penanganan yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kronologi Meninggalnya Tahanan
Pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, seorang tahanan dengan inisial AA alias Affe Afianti dikabarkan meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado. Affe sebelumnya ditahan sejak Mei 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Manado.
Ia menjalani “penahanan kota” mengingat buruknya kondisi kesehatannya, yang secara fisik memperlihatkan tanda-tanda lemah dan bahkan menggunakan kursi roda saat dilakukan pemeriksaan penyidik.
Ketika penyakit yang dideritanya seperti kabar menyebut TBC hingga kelainan usus semakin memburuk. Keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan “pembantaran” agar Affe bisa mendapatkan perawatan di luar kota, lebih spesifik di Bandung.
Namun, permohonan tersebut tidak mendapat respons maupun rekomendasi dari Kejari Manado.
Respons Resmi Dari Kejari Manado
Menanggapi kabar duka ini, pihak Kejari Manado melalui Kasi Pidsus, Evan Sinulingga. Membenarkan bahwa Affe menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatannya memang sebelumnya telah terdeteksi dan diperiksa secara rutin.
Keputusan menahan menurut pihak kejaksaan didasari pemikiran bahwa fasilitas medis di Manado sudah memadai. Sehingga tidak perlu melakukan pembantaran ke luar kota. Bahkan, fasilitas rumah sakit menjadi pilihan utamanya dalam menjalani perawatan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulut menegaskan bahwa Affe tidak pernah dititipkan ke Rutan Manado. Sehingga status penahanan kota tetap berlaku selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Tega Ayah Kandung di Sulawesi Utara Tegah Setubuhi Anaknya Sendiri
Tuduhan Atas Dugaan Pelanggaran HAM
Keluarga Affe, melalui kuasa hukumnya, merasa amat kecewa dan bahkan menuding Kejari Manado telah melampaui batas prosedural dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Corri Sengkey, SH, kuasa hukumnya, menyatakan bahwa permohonan pembantaran yang seharusnya memungkinkan perawatan di luar kota justru tak pernah direspons oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpedulian, bahkan kelalaian, atas kondisi kritis kliennya, dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serta tindakan tidak manusiawi.
Kekecewaan ini juga semakin tajam karena Kejari Manado tidak turut membantu biaya pemulangan jenazah ke Bandung semua biaya. Termasuk pengiriman jenazah, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga.
Menurut keluarga, seharusnya ada bentuk empati minimal dari institusi publik terhadap kondisi seorang tahanan yang sudah dalam keadaan sakit parah dan akhirnya meninggal.
Perlindungan HAM Terhadap Tahanan Sakit
Kasus ini bukanlah yang pertama menyinggung isu penegakan HAM dalam konteks tahanan sakit. Sebelumnya, aktivis HAM di Sulawesi Utara menyoroti kondisi serupa: seorang tahanan dengan riwayat hipertensi ditahan di Rutan tanpa adanya penangguhan atau perawatan medis memadai.
Kuasa hukum menyorot bahwa bukti medis yang sahih tidak selalu dijadikan pertimbangan dalam penahanan. Masyarakat bahkan menyerukan keterlibatan Komnas HAM agar pengawasan terhadap prosedur penahanan dijalankan dengan adil dan sesuai nurani hukum.
Secara lebih luas, dalam ranah hukum Indonesia. Telah ada banyak putusan yang menunjukkan bahwa negara dan lembaga penegak hukum bertanggung jawab penuh atas keselamatan tahanan.
Kegagalan memberikan perlindungan dan melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dapat berujung pada tanggung jawab hukum dan ganti rugi, sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan terkait kematian tahanan akibat kelalaian.
Kesimpulan
Kejadian ini menyiratkan bahwa tugas negara bukan semata menghukum, tetapi juga melindungi. Terutama dalam momen-momen paling rentan seperti seorang tahanan yang sakit.
Meninggalnya Affe Afianti memperlihatkan adanya kekosongan dalam praktik pengamanan HAM pada proses penahanan. Aparat penegak hukum, khususnya Kejari Manado, dihadapkan pada kritik serius atas dugaan pelanggaran prosedur dan kemanusiaan.
Diharapkan, peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, membangun keamanan yang beradab, dan memastikan tidak ada tahanan yang dibiarkan tanpa perlindungan hukum saat menghadapi kondisi kritis.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari manado.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari manadonet.com