Posted in

Peredaran Miras Ilegal di Manado, Pelaku Akan Disidang di Tempat!

Peredaran miras ilegal di Manado menjadi fokus utama Polresta Manado, yang kini bersiap menyidangkan para pelaku di tempat kejadian.

Peredaran Miras Ilegal di Manado, Pelaku Akan Disidang di Tempat!

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Berbagai operasi gencar telah dilakukan, menghasilkan penyitaan ratusan liter miras ilegal dan pengungkapan modus penyelundupan yang rapi.

Penindakan ini menunjukkan komitmen serius pihak berwenang untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Komitmen Polresta Manado Dalam Memberantas Miras Ilegal

Polresta Manado dan jajarannya secara gencar menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Operasi miras tidak berizin ini digelar secara masif pada minggu ketiga bulan April 2025, sebagai tindak lanjut atas atensi dari Kapolda Sulawesi Utara dalam rangka menekan angka kriminalitas.

Tujuan utama dari operasi miras ilegal ini adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado. Dengan penindakan yang tegas terhadap peredaran miras ilegal, diharapkan angka kriminalitas di Kota Manado dapat terus menurun. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

Hasil Operasi dan Barang Bukti Sitaan

Hasil dari operasi tersebut menunjukkan kinerja aktif dari berbagai Polsek di bawah naungan Polresta Manado. Berdasarkan data rekapitulasi, sejumlah barang bukti miras ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah. Polresta Manado berhasil mengamankan total 2.708,71 liter miras jenis cap tikus serta berbagai jenis miras pabrikan lainnya selama bulan April 2025, termasuk 14 botol Anggur Merah, 4 botol Kasegaran, 4 botol Bir Valentine, 4 botol Arjuna Kencana, dan 2 botol Bir Bintang.

Polsek Kawasan Pelabuhan Manado mencatatkan penemuan miras cap tikus terbanyak dengan total 77 liter. Sementara itu, Polsek Wanea juga menunjukkan hasil signifikan dengan penyitaan 24,6 liter cap tikus, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol FO Kasegaran. Polsek Malalayang menyita 2 botol ukuran 600 ml dan 1 botol ukuran 1500 ml cap tikus, Polsek Tuminting mengamankan 10 botol ukuran 600 ml cap tikus, dan Polsek Wenang menyita 6 botol ukuran 1500 ml cap tikus.

Polsek Bunaken dan Polsek Sario masing-masing mengamankan 6 botol dan 2 botol ukuran 600 ml cap tikus. Bahkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado juga turut andil dengan mengamankan 13 botol ukuran 600 ml dan 10 botol ukuran 1500 ml cap tikus.

Secara keseluruhan, operasi pada minggu ketiga April 2025 ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa 160 liter miras cap tikus, 14 botol Anggur Merah, 3 botol Kasegaran, dan 1 botol Kasegaran Sari. Pada minggu pertama bulan Juni 2025, Polresta Manado juga berhasil menyita total 316,8 liter miras jenis Cap Tikus.

Baca Juga: KLB PWI Cacat Hukum, Hendry Ch Bangun Didukung Putusan Pengadilan

Modus Penyelundupan Miras Ilegal

Modus Penyelundupan Miras Ilegal

Para pelaku penyelundupan menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyembunyikan minuman keras tradisional khas Sulawesi Utara tersebut. Modus penyelundupan yang sering digunakan adalah dengan menyamarkan miras dalam kemasan dus bermerek air mineral atau bahkan dus minyak goreng.

Ini bertujuan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan atau lokasi lainnya. Penemuan 4 dus kemasan air mineral di dalam kapal penumpang KM. Gregorius yang berisikan miras jenis Captikus berukuran 25 liter merupakan salah satu contoh modus ini.

Pengungkapan Lokasi Penimbunan

Polsek Pelabuhan Manado berhasil mengungkap tempat penyimpanan miras ilegal di kawasan mess Pelindo Manado. Lokasi penyimpanan miras ilegal ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke Kabupaten Kepulauan Talaud.

Indikasi keterlibatan oknum pegawai Pelindo berinisial B yang menjabat sebagai penanggung jawab mess juga ditemukan, yang diduga bersekongkol dengan J, pemilik miras ilegal dalam rencana penyelundupan tersebut. Barang bukti yang ditemukan di mess Pelindo Manado mencapai 137,5 liter miras ilegal jenis Captikus.

Pengungkapan ini berawal saat ditemukannya 4 dus kemasan air mineral di dalam kapal penumpang KM. Gregorius. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Kawasan Pelabuhan, yang berhasil mendapatkan barang bukti lainnya di mess PT Pelindo.

Proses Hukum dan Sidang Tipiring

Seluruh barang bukti sitaan telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijadwalkan pada bulan April dan Mei 2025 untuk kasus-kasus tersebut.

Pada Jumat, 2 Mei 2025, sidang Tipiring telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mapanget terhadap 13 kasus. Kasus-kasus ini meliputi Satres Narkoba dengan 5 kasus, Polsek Pelabuhan dengan 2 kasus, Polsek Tikala dengan 2 kasus, Polsek Malalayang dengan 1 kasus, Polsek Wanea dengan 1 kasus, Polsek Wenang dengan 1 kasus, dan Polsek Bunaken dengan 1 kasus.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Barang bukti sebanyak 2.091 liter miras cap tikus dan 4 botol Anggur Merah telah disita oleh negara dan dimusnahkan.

Koordinasi dan Penegasan Komitmen Polri

Polsek Pelabuhan Manado telah melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado guna mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan penyelundupan miras ilegal ini. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V.

Rumbajan, bersama Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan pelabuhan serta masyarakat sekitar. Upaya ini diharapkan terus dilanjutkan demi menjaga lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Manado.

Kesimpulan

Polresta Manado secara konsisten dan gencar melakukan operasi penertiban miras ilegal untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga kamtibmas di wilayahnya. Penindakan ini meliputi penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan modus penyelundupan, hingga proses hukum melalui sidang Tipiring dengan vonis denda.

Komitmen Polri untuk terus melanjutkan operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Manado. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Manado.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari manado.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari manado.tribunnews.com