Posted in

Pemkot Manado Menanti Arahan Resmi Kemendagri Soal Skema Kerja ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado saat ini tengah menanti arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait skema kerja ASN.

Pemkot-Manado-Menanti-Arahan-Resmi-Kemendagri-Soal-Skema-Kerja-ASN

Hal ini menjadi penting mengingat adanya kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengatur fleksibilitas kerja ASN, termasuk sistem Work From Anywhere (WFA).

akan memberikan ulasan mengenai Pemkot Manado menanti arahan resmi Kemendagri soal skema kerja ASN, yuk simak lebih lanjut!

Kebijakan Baru Skema Kerja ASN Dari Kemenpan-RB

Pada awal tahun 2025, Kemenpan-RB mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN. Kebijakan ini memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain sesuai kebutuhan, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis.

Sistem ini dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA). Namun, penerapan skema kerja ini tidak berlaku untuk semua ASN dan harus disesuaikan dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan organisasi.

Sikap Pemkot Manado Terhadap Skema Kerja ASN

Pemkot Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu panduan resmi dari Kemendagri sebelum menerapkan skema kerja baru tersebut. Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit, melalui Kabag Organisasi Novly, menegaskan bahwa saat ini Pemkot Manado belum menerapkan sistem Work From Home (WFH) secara luas.

Ia mengatatakan baru menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk jabatan tertentu seperti penyuluh pertanian. Selain itu, area kerja ASN yang menerapkan WFA dibatasi hanya di dalam wilayah Kota Manado dan tidak diperbolehkan bekerja dari luar kota. Hal ini untuk menjaga efektivitas dan koordinasi kerja antar ASN.

Koordinasi dan Persiapan Internal Pemkot Manado

Pemkot Manado tengah melakukan koordinasi intensif dengan dinas-dinas terkait untuk mematangkan kebijakan sistem kerja ASN yang sesuai dengan regulasi pusat dan kebutuhan daerah. Proses ini melibatkan evaluasi jabatan, penyesuaian jam kerja, serta penguatan sistem pengawasan dan pelaporan kinerja ASN.

Keputusan akhir mengenai skema kerja ASN di Manado akan disesuaikan dengan arahan Kemendagri agar implementasi berjalan efektif dan sesuai aturan.

Baca Juga: Modus Bimbel Casis Polri, Polisi Usut Oknum Pencatut Nama Kapolda Sulut

Tantangan dan Peluang Implementasi Skema Kerja Fleksibel

Tantangan-dan-Peluang-Implementasi-Skema-Kerja-Fleksibel

Penerapan sistem kerja fleksibel seperti WFA menawarkan peluang meningkatkan produktivitas dan keseimbangan kerja-hidup bagi ASN. Namun, tantangan utama adalah memastikan koordinasi, komunikasi, dan pengawasan tetap optimal meskipun ASN tidak selalu berada di kantor.

Pemkot Manado perlu menyiapkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan pelatihan bagi ASN agar dapat beradaptasi dengan sistem kerja baru secara efektif.

Pengaruh Skema Kerja Baru Terhadap Pelayanan Publik

Pemkot Manado berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meskipun menerapkan skema kerja fleksibel. Pengaturan jam kerja yang dinamis diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan justru dapat meningkatkan responsivitas ASN dalam melayani kebutuhan warga.

Pemkot juga mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Harapan Pemkot Manado dan ASN

Pemkot Manado berharap arahan resmi dari Kemendagri segera diterima sehingga kebijakan skema kerja ASN dapat segera diimplementasikan dengan baik. ASN diharapkan tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya, baik di kantor maupun saat bekerja dari lokasi lain.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses penerapan sistem kerja yang adaptif dan modern.

Kesimpulan

Pemkot Manado saat ini menunggu arahan resmi dari Kemendagri terkait skema kerja ASN. Penerapan sistem Work From Anywhere yang diatur dalam Peraturan Kemenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Meski sudah ada kebijakan fleksibilitas kerja, Pemkot Manado belum menerapkan WFH secara luas dan membatasi WFA hanya untuk jabatan tertentu serta di dalam wilayah kota.

Koordinasi internal dan persiapan teknis terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. Dengan dukungan arahan pusat dan kesiapan daerah, diharapkan ASN Manado dapat bekerja lebih produktif dan adaptif sesuai tuntutan zaman.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jejakpublik.com
  2. Gambar Kedua dari manadopost.jawapos.com