Posted in

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto Dengan Pidana 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana 7 tahun penjara.

Tuntutan ini diberikan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku. Info Kejadian Manado akan membahas lebih dalam lagi mengenai jaksa KPK yang tuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara.

Tuntutan Pidana dan Denda

Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara. Jaksa membacakan tuntutan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dakwaan dan Perbuatan Hasto

Menurut jaksa, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah turut serta menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. Selain itu, ia juga dinilai merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai bahwa Hasto memiliki niat untuk menyembunyikan Harun Masiku.

Baca Juga: Sekuriti Bobol ATM 400 Juta, Nginap di Hotel Termahal di Manado

Respons Hasto Terhadap Tuntutan

Sebelum sidang tuntutan, Hasto Kristiyanto menyatakan rasa percaya dirinya karena yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku. Ia juga mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialaminya. Hasto menganggap adanya upaya untuk membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum KPK. Peristiwa ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menutup sidang. Hasto menghampiri jaksa di mejanya dan menyapa mereka, lalu mengulurkan tangannya untuk menyalami tim jaksa penuntut umum KPK.

Setelah itu, Hasto menghampiri tim kuasa hukumnya dan mencoba mengangkat surat tuntutannya yang setebal 1.300 halaman. Namun, tidak jelas apa yang dibicarakan Hasto dengan jaksa pada saat itu. Jaksa menilai Hasto tidak merasa bersalah, yang menjadi salah satu hal memberatkan dalam tuntutan.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Manado.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari riau1.com
  2. Gambar Kedua dari suara.com