Posted in

DPR RI Tinjau Desa Wisata Kakaskasen Dua di Tomohon

Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Kakaskasen Dua, Tomohon Utara, yang menjadi salah satu desa wisata unggulan Kemenpar.

DPR-RI-Tinjau-Desa-Wisata-Kakaskasen-Dua-di-Tomohon

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung perkembangan desa wisata sekaligus meninjau penerapan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Manado.

Tujuan Kunjungan dan Fokus Pada Desa Wisata

Lamhot menjelaskan bahwa Komisi VII DPR RI datang ke Tomohon setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata mengenai keberadaan desa wisata Kakaskasen Dua. Menurutnya, kunjungan ini bertujuan meninjau langsung kondisi dan pengelolaan desa wisata agar sesuai dengan standar pengembangan pariwisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi tujuan kami ke sini untuk melihat salah satu desa wisata. Kami ingin mengetahui langsung bagaimana desa ini dikelola dan potensi apa yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar Lamhot, Jumat (3/10/2025).

Kunjungan ini juga menjadi momen penting bagi DPR RI karena dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU). Tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disetujui menjadi Undang-Undang pada 2 Oktober 2025. Dengan demikian, desa wisata seperti Kakaskasen Dua dapat menjadi contoh penerapan regulasi baru ini di tingkat daerah.

Desa Wisata Dalam Undang-Undang Kepariwisataan

Dalam penjelasannya, Lamhot menyebutkan bahwa UU Kepariwisataan yang baru memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan desa wisata. Secara spesifik, desa wisata diklasifikasikan menjadi empat kategori:

  • Desa Wisata Rintisan – Desa yang baru memulai pengembangan potensi wisata.
  • Desa Wisata Berkembang – Desa yang telah memiliki infrastruktur dasar dan mulai menarik pengunjung.
  • Desa Wisata Maju – Desa yang memiliki fasilitas memadai dan mampu mengelola wisata secara profesional.
  • Desa Wisata Mandiri – Desa yang dapat mengelola wisata secara berkelanjutan dan menjadi pusat ekonomi kreatif bagi masyarakatnya.

Lamhot menekankan bahwa klasifikasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam memberikan dukungan serta pengembangan desa wisata, baik melalui infrastruktur, pembinaan SDM, maupun promosi destinasi wisata.

“Desa wisata ini menjadi perhatian kami ketika menyusun undang-undang. Harapannya, dengan regulasi yang jelas, pengembangan desa wisata akan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal,” tambah Lamhot.

Baca Juga: Keluarga Di Manado Syok Wahyu Taha Ternyata Bjorka, Keberatan Penahanan Di Jakarta

Potensi Kakaskasen Dua dan Peran Masyarakat

Potensi-Kakaskasen-Dua-dan-Peran-Masyarakat

Kelurahan Kakaskasen Dua dipilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki potensi wisata alam dan budaya yang menarik. Mulai dari panorama pegunungan, pertanian tradisional, hingga kearifan lokal masyarakat setempat. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kakaskasen Dua aktif berperan dalam mengelola desa wisata, termasuk penyambutan wisatawan, menjaga kebersihan, dan mempromosikan produk lokal.

Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, yang turut hadir dalam kunjungan ini. Menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap pengembangan desa wisata di kota tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan provinsi sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas desa wisata, sehingga mampu menarik lebih banyak wisatawan domestik maupun mancanegara.

Harapan dan Implementasi Regulasi Baru

Dengan disahkannya UU Kepariwisataan, Lamhot berharap desa wisata di seluruh Indonesia, termasuk Tomohon, dapat lebih mudah mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Undang-undang ini juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.

“Ini kunjungan pertama Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata. Kami berharap desa wisata lain di luar Kakaskasen Dua juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, dan kota,” ujar Lamhot.

Penerapan UU baru diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan destinasi, pembinaan SDM, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga promosi pariwisata. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Partisipasi Pemangku Kepentingan dan Kolaborasi

Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR-RI di Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua, dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Termasuk Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto, anggota DPRD Kota Tomohon, Pokdarwis Kakaskasen Dua, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Kolaborasi antara DPR, pemerintah daerah, kementerian, dan masyarakat dianggap krusial untuk mewujudkan desa wisata yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan sinergi ini, diharapkan Tomohon tidak hanya menjadi destinasi wisata unggulan di Sulawesi Utara, tetapi juga menjadi model pengembangan desa wisata bagi daerah lain di Indonesia.

Lamhot menutup kunjungannya dengan menekankan bahwa DPR akan terus memantau implementasi UU Kepariwisataan dan mendorong pemerintah daerah. Untuk mendukung pengembangan desa wisata sebagai pilar pertumbuhan ekonomi lokal.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Manado dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Manado.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com