Posted in

DOR! Polisi Tembak Pelaku Penikaman Sadis di Alfamart Giper Bitung

Insiden penikaman brutal terjadi di depan Alfamart Giper Bitung, Kelurahan Girian Permai, pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025.

DOR! Polisi Tembak Pelaku Penikaman Sadis di Alfamart Giper Bitung

Seorang pemuda berinisial HT menikam rekannya BP hingga sembilan kali, menyebabkan korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Polisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu tiga jam di Desa Watudambo, Minahasa Utara.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Polres Bitung Tangkap Pelaku Dalam Waktu Tiga Jam

Setelah menerima laporan dari warga dan keterangan saksi, Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung segera melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu tiga jam, sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Namun, saat hendak ditangkap, HT mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Untuk melumpuhkan pelaku, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki HT. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif Penikaman Diduga Karena Masalah Pribadi

Motif penikaman yang dilakukan oleh HT terhadap rekannya BP diduga berakar dari masalah pribadi yang belum sepenuhnya terungkap.

Polisi menyebutkan bahwa keduanya sempat berselisih sebelumnya, namun rincian perselisihan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan saksi dan analisis awal pihak kepolisian di lokasi kejadian, yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindakan acak, melainkan akibat konflik pribadi yang memuncak.

Selain itu, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi tindakan pelaku, termasuk tekanan emosional atau pengaruh lingkungan sekitar.

Meskipun demikian, hingga saat ini penyidik fokus pada pemahaman hubungan antara pelaku dan korban untuk menentukan konteks penuh dari insiden tersebut.

Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan status hukum HT dan mendukung proses persidangan yang berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Tragedi Penikaman Di Mapanget Manado: Khevin Fataruba Tewas, Satu Pelaku Melarikan Diri

Proses Hukum Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Setelah penangkapan pelaku HT, pihak Polres Bitung langsung menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.

HT kini berada di tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Polisi memastikan seluruh prosedur penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami motif dan latar belakang kejadian untuk memastikan kasus ini dapat diungkap secara tuntas. Proses hukum yang berlanjut ini bertujuan tidak hanya untuk menjerat pelaku sesuai hukum.

Tetapi juga memberikan efek jera bagi masyarakat agar kekerasan serupa tidak terulang. Korban BP tetap mendapatkan perhatian medis, sementara aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Tindakan Kepolisian Dapatkan Apresiasi Masyarakat

Kecepatan dan ketegasan Polres Bitung dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Bitung, AKBP Rudi Hartono, menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Tim Tarsius Presisi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di Kota Bitung,” ujarnya.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari manadopost.jawapos.com
  • Gambar Kedua dari beritaregional.com