Posted in

Aksi Demo di DPRD Sulut, Eksekusi Lahan Taas Terancam Berujung Bentrok

Sejumlah warga dari Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menggelar aksi di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 25 Agustus 2025.

Aksi Demo di DPRD Sulut, Eksekusi Lahan Taas Terancam Berujung Bentrok

Mereka menolak rencana eksekusi lahan yang, menurut warga, bersumber dari putusan pengadilan yang keliru menetapkan batas wilayah yakni memasukkan sebagian area Taas ke Kabupaten Minahasa (Kecamatan Tombulu).

Dalam rapat dengan Komisi I DPRD Sulut, perwakilan warga memperingatkan bahwa jika eksekusi tetap dipaksakan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Potensi gesekan bisa berujung pada kekerasan. DPRD Sulut menegaskan tidak berwenang membatalkan eksekusi, namun berjanji segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Latar Belakang Sengketa

Pokok persoalan yang disuarakan massa berkaitan dengan tafsir batas administratif antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa di kawasan Ring Road dan sekitarnya.

Warga Taas menilai putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi lahan telah salah menempatkan wilayah sengketa sebagai bagian dari Minahasa (Tombulu), padahal menurut mereka secara historis, administratif, dan pelayanan publik, area itu berada dalam wilayah Kota Manado.

Sejumlah pernyataan publik sebelumnya juga menyoroti problem penetapan tapal batas di kawasan ini. Termasuk aksi protes yang difasilitasi pemerintah kelurahan Taas pada 5 Agustus 2025 terkait klaim batas wilayah.

Perdebatan batas wilayah ini tidak sekadar soal garis di peta; ia berdampak pada status hukum tanah, penerbitan dokumen administrasi, pelayanan publik. Hingga kepastian hak milik warga.

Ketika tafsir batas berubah, putusan perdata yang melekat pada objek tanah dapat ikut terdampak terutama jika objek dianggap berada “di luar” yurisdiksi yang selama ini melayani warga. Itulah sebabnya warga mempersoalkan legitimasi eksekusi yang hendak dijalankan.

Jalannya Aksi di DPRD Sulut (25 Agustus 2025)

Aksi yang digelar di kantor DPRD Sulut dipimpin oleh koordinator lapangan Jhony Rondonuwu. Dalam rapat bersama Komisi I DPRD Sulut, ia menilai putusan pengadilan tidak memberikan keadilan bagi warga karena memasukkan wilayah Kelurahan Taas ke Kabupaten Minahasa.

Kepala lingkungan (pala) setempat, Simon, juga hadir dan menyatakan bahwa berdasarkan pengukuran lapangan selama puluhan tahun, area yang hendak dieksekusi bukan berada di kota Manado sebuah pernyataan yang memperlihatkan adanya perbedaan data dan persepsi antarpihak soal lokasi persis objek sengketa.

Nada pertemuan memanas saat perwakilan warga menyebut ada kemungkinan “pertumpahan darah” bila eksekusi tetap dipaksakan. Pernyataan tersebut menunjukkan eskalasi risiko keamanan apabila mekanisme hukum dan koordinasi antarlembaga tidak segera diperjelas.

Baca Juga: Polres Minahasa Usut Dugaan Korupsi Proyek PAMSIMAS Di Manado

Respons DPRD Sulut

Respons DPRD Sulut

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu. Menyatakan DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan eksekusi karena itu domain pengadilan.

Namun, DPRD berkomitmen menindaklanjuti aspirasi dan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD serta Pengadilan Negeri Manado agar langkah-langkah penanganan dilakukan secara terukur, mengurangi risiko konflik fisik, dan mengedepankan penyelesaian berbasis data.

Pernyataan “kami bersama rakyat” disampaikan untuk menegaskan posisi DPRD sebagai penyalur aspirasi, bukan eksekutor putusan.

Sebelumnya, DPRD Sulut juga menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi mengenai sejumlah konflik tanah di Manado. Sejumlah laporan menyebut RDP sempat mengalami penundaan karena perwakilan pengadilan tidak hadir, dan DPRD berencana melayangkan undangan kembali.

Ini memperlihatkan bahwa jalur komunikasi formal masih dibangun dan membutuhkan komitmen semua pihak agar “ruang dialog” tetap terbuka.

Jadwal Eksekusi dan Potensi Ketegangan

Menurut keterangan warga dalam rapat, eksekusi dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kekhawatiran “bakal berdarah” disampaikan karena warga telah empat kali melakukan pemblokiran upaya eksekusi sebelumnya, sehingga eskalasi dianggap mungkin terjadi bila tidak ada jeda untuk klarifikasi dan mediasi.

Di sisi lain, aparat pelaksana eksekusi memiliki mandat menindaklanjuti putusan berkekuatan hukum tetap. Ketegangan inilah yang memerlukan manajemen keamanan dan komunikasi publik yang baik, agar tidak terjadi benturan warga–aparat.

Tuntutan dan Peringatan Warga

Dalam forum tersebut, sejumlah poin yang mengemuka dari warga antara lain:

  1. Mendesak DPRD Sulut memfasilitasi komunikasi dengan Pengadilan Negeri Manado untuk meninjau rencana eksekusi.
  2. Menegaskan kembali klaim administratif bahwa wilayah sengketa merupakan bagian dari Kota Manado.
  3. Meminta penundaan eksekusi sampai ada kejelasan batas wilayah dan status objek perkara.

Nada “peringatan keras” juga terdengar: beberapa perwakilan menyatakan kesiapan melakukan perlawanan jika alat negara memaksakan eksekusi sebelum duduk persoalan batas dan objek tanah selesai.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari mediamanado.com
  • Gambar Kedua dari www.manadoline.com