Kasus pekerja asal Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan daring (scam online) di Myanmar.

Kondisi ini menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang dalam bagi para pekerja. Kasus ini mengundang perhatian pemerintah Indonesia yang berupaya mengevakuasi korban dan memberikan perlindungan serta pendampingan untuk pemulihan mereka.
Berikut paparannya secara mendalam di Info Kejadian Manado.
Latar Belakang Kasus TPPO
Pada Juli 2025, seorang pemuda berinisial R (20) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, menjadi korban TPPO melalui modus scam online di Myanmar. R dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di perusahaan di Myanmar.
Namun sesampainya di sana, ia dipaksa bekerja sebagai scammer dan mengalami kekerasan fisik. Orang tuanya, Nixon Ringkuan, melaporkan kasus ini ke Pemerintah Provinsi Sulut dan meminta bantuan untuk memulangkan anaknya.
R bersama 58 pekerja lainnya, termasuk 10 orang dari Manado, bekerja di perusahaan tersebut. Mereka dijanjikan pekerjaan di Singapura dan Thailand, namun malah dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai scammer.
R mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan tidak diberi izin untuk berobat. Orang tuanya berharap pemerintah dapat membantu memulangkan anaknya yang kini masih bisa berkomunikasi meski dalam kondisi tertekan.
Modus Operandi Sindikat TPPO
Sindikat TPPO yang beroperasi di Myanmar seringkali menggunakan modus penipuan daring untuk merekrut korban. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi melalui iklan di media sosial atau aplikasi pesan instan.
Setelah korban tertarik, mereka dibawa ke negara tujuan dengan dalih bekerja di perusahaan legal. Namun, sesampainya di sana, paspor dan handphone mereka disita, dan mereka dipaksa bekerja sebagai scammer untuk mencapai target tertentu.
Jika target tidak tercapai, korban akan mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik. Beberapa korban bahkan mengalami penyiksaan seperti pemukulan, penyetruman, dan ancaman akan diambil organ tubuhnya.
Baca Juga: OJK Tingkatkan Pemahaman APH Sulut Soal Keuangan Ilegal
Upaya Pemerintah dan Tindak Lanjut
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus TPPO ini. Sebanyak 554 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar telah dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka mendapatkan pendampingan psikososial dan layanan kesehatan untuk pemulihan. Selain itu, pemerintah juga melakukan profiling terhadap para korban untuk mengetahui kondisi jasmani dan psikis mereka.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebutkan bahwa para korban sering mengalami penyiksaan fisik dan ancaman akan diambil organ tubuhnya jika target pekerjaan tidak tercapai.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang bahaya penipuan daring dan modus-modus TPPO.
BP2MI Sulut telah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan janji gaji tinggi tanpa kejelasan.
Kesimpulan
Kasus pekerja asal Sulut yang menjadi korban TPPO melalui modus scam online di Myanmar merupakan peringatan bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan daring.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan memberikan dukungan kepada para korban agar dapat pulih dan kembali beraktivitas secara normal.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari beritamanado.com
- Gambar Kedua dari sbmi.or.id