Seorang sekuriti bank berinisial AAS (27) telah ditangkap polisi setelah bobol tiga mesin ATM dan menggasak uang sebesar Rp 400 juta.
![]()
Uang hasil curian tersebut digunakan AAS untuk menginap di salah satu hotel termewah di Manado bersama pacarnya. Info Kejadian Manado akan membahas lebih dalam lagi mengenai sekuriti yang bobol ATM Rp 400 juta.
Kronologi Pembobolan ATM
Aksi pencurian ini berawal ketika AAS berhasil mencuri kunci tiga mesin ATM di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 Wita, saat petugas bank sedang melakukan pencatatan, pemeriksaan, atau pengambilan data pada mesin ATM (opname) di Jalan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
AAS, yang merupakan sekuriti di bank tersebut, memanfaatkan momen lengah saat petugas sibuk melakukan opname. Setelah petugas selesai, pelaku langsung beraksi dengan mengambil kaset yang berisi uang sekitar Rp 400 juta.
Target AAS adalah tiga lokasi ATM yang berbeda, termasuk di Kecamatan Pammana dan kantor keuangan yang terletak di depan Lapangan Merdeka. Modus operandinya adalah mencuri kunci ATM terlebih dahulu dan kemudian membuka mesin ATM tersebut. Pelaku juga mengatur jadwal kerjanya dengan berpura-pura bertukar shift demi melancarkan rencananya.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah berhasil menggasak uang, AAS langsung melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara. Selama pelariannya, pelaku menginap di hotel termewah di Kota Manado bersama pacarnya. AAS bersembunyi di wilayah Kecamatan Sario, Manado.
Pihak Polres Wajo yang mengetahui keberadaan pelaku segera berkoordinasi dengan tim Delta Resmob Polresta Manado terkait kasus pembobolan ATM ini. Tim gabungan tersebut kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Penangkapan terjadi saat AAS dan pacarnya hendak berpindah lokasi persembunyian ke Jalan Flamboyan Manado. Tim Resmob gabungan berhasil meringkus pelaku dan langsung membawanya ke kantor Polresta Manado.
Baca Juga: Daftar Hotel di Manado Wajib Dicoba, Mulai Dari Mewah Hingga Ekonomis
Barang Bukti dan Penggunaan Uang Curian
![]()
Saat diamankan, AAS membawa sebuah tas ransel yang berisi uang tunai sebesar Rp 397.700.000. Sebagian dari uang hasil curian tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya. Kasi Humas Polres Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa AAS menggunakan sebagian uang curiannya untuk membeli dua unit ponsel iPhone 16.
Selain itu, ia juga memberikan uang tunai sebesar Rp 13 juta kepada pacarnya, serta membeli aksesori tambahan seperti silikon case dan charger. Menurut pelaku, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya bersama kekasihnya selama bersembunyi di Manado.
Barang bukti lain yang disita oleh pihak kepolisian meliputi lima kaset ATM, sebuah obeng, dan pemotong kertas yang digunakan untuk merusak fasilitas kantor. Total uang tunai yang berhasil disita adalah Rp 410 juta.
Status Hukum dan Pengembangan Kasus
Pelaku, AAS (27), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Manado.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari travel.detik.com
- Gambar Kedua dari travel.detik.com