Polisi Manado berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil narkotika berbahaya, menyelamatkan ribuan warga dari ancaman penyalahgunaan.
Polresta Manado kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat terlarang. Operasi berhasil menggagalkan ribuan butir Trihexyphenidyl ilegal di Kecamatan Singkil. Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Manado.
Pengungkapan Jaringan Peredaran Obat Keras
Polresta Manado, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl. Operasi ini berlangsung di Kecamatan Singkil, Kota Manado, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Keberanian dan ketanggapan tim Satresnarkoba patut diacungi jempol dalam memberantas kejahatan ini.
Pengungkapan kasus dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono. Konferensi pers digelar Selasa, 10 Maret 2026, untuk memberikan informasi rinci kepada publik. Transparansi ini menunjukkan komitmen Polresta Manado menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil, berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa RT diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Penangkapan Dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil. Informasi ini menjadi kunci awal bagi pihak kepolisian untuk bergerak.
Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan mendalam dan menuju lokasi yang dimaksud. Kecepatan respons tim menjadi faktor krusial dalam keberhasilan operasi ini. Petugas menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Saat penggeledahan tersangka RT, petugas menemukan 4.011 tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning. Obat-obatan dikemas plastik bening kecil, siap diedarkan. Polisi juga menyita tas selempang hitam dan satu unit handphone Android Samsung Galaxy A07, diduga mendukung aktivitas ilegal ini.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Legalitas UMKM, Raih Pasar Lebih Luas
Dampak Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia menekankan peredaran obat tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan. Polresta Manado tidak akan mentolerir praktik semacam ini.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Manado berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan. Kapolresta Irham Halid memperkirakan bahwa sekitar 2.000 warga Kota Manado dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya tersebut. Angka ini menunjukkan dampak positif yang sangat signifikan dari operasi kepolisian.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya Polresta Manado dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pencegahan peredaran obat terlarang merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi muda. Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang relevan.
Proses Hukum Dan Imbauan Kepada Masyarakat
Saat ini, tersangka RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran obat ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado. Lingkungan yang aman adalah tanggung jawab bersama.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Manado kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Manado.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari beritamanado.com
- Gambar Kedua dari manado.antaranews.com