Kejati Sulut mencatat kemajuan penting dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tipikor di Universitas Sam Ratulangi Unsrat Manado.

Tim jaksa penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Tipidsus Kejati Sulut menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.054.020.453,60 dari proyek pembangunan fisik di Unsrat. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Manado.
Proyek Unsrat dan Sumber Dana
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penkum Januarius Bolitobi, proyek yang menimbulkan dugaan kerugian negara ini dibiayai melalui Pinjaman Luar Negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (ISDB). Proyek tersebut melibatkan pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik di Unsrat.
Dana yang dikembalikan tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dan merupakan bagian dari usaha penutupan kerugian keuangan negara akibat praktik Tipikor di proyek ini. “Dana tersebut disita untuk keperluan penyidikan dan nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian negara,” jelas Bolitobi.
Pengembalian dana ini menjadi titik terang dalam kasus yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Tim penyidik menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan pengembalian dana tidak serta merta menghentikan proses pidana terhadap para tersangka.
Tersangka dan Proses Hukum
Kasus dugaan Tipikor ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Rektor Unsrat, EJK alias Elen, pejabat pembuat komitmen JRT, serta S yang merupakan GM PT AK Persero, dan HP, tim leader konsultan pengawas proyek. Ketiga tersangka, yaitu Elen, JRT, dan S, kini ditahan di Rumah Tahanan Malendeng sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Proses hukum terhadap mereka berlangsung intens. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup periode 2014 hingga 2019, ketika proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik dilaksanakan. Dana proyek berasal dari kombinasi pinjaman luar negeri ISDB dan APBN yang diperuntukkan bagi Universitas Sam Ratulangi.
Bolitobi menegaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. “Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan perkara ke PN Manado,” katanya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Minahasa, Lima Paket Diamankan
Dugaan Tipikor dan Modusnya

Dugaan Tipikor yang menyeret mantan rektor dan tiga pihak lainnya ini diduga terjadi melalui penyelewengan anggaran pembangunan gedung di Unsrat. Tim penyidik menduga adanya kolusi dan pengaturan tender yang tidak transparan, yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana proyek juga diduga lemah. HP, sebagai tim leader konsultan pengawas, ikut bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaporan pelaksanaan proyek. Sementara itu, JRT dan S berperan dalam pengelolaan anggaran dan keputusan kontraktual terkait proyek.
Pengembalian Rp 2 miliar lebih ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menunjukkan bahwa penegak hukum serius menindak tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat universitas dan pihak swasta.
Dasar Hukum dan Sanksi Untuk Para Tersangka
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Pelanggaran ini dapat mengancam para tersangka dengan hukuman pidana penjara yang berat dan denda signifikan. UU Tipikor memang dirancang untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi dari dana negara. Baik APBN maupun pinjaman internasional.
Langkah Ke Depan dan Harapan Pemulihan Kerugian Negara
Dengan diterimanya pengembalian Rp 2.054.020.453,60, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara. Tim jaksa penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak terkait lainnya. Proses persidangan di PN Manado diharapkan dapat berlangsung cepat dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan dan pihak yang mengelola dana publik. Agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana proyek, baik yang berasal dari APBN maupun pinjaman internasional, menjadi kunci mencegah praktik korupsi di masa depan.
Kejati Sulut menegaskan, tindakan tegas terhadap dugaan Tipikor di Unsrat bukan hanya upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga sinyal kuat bahwa korupsi, di mana pun terjadi, tidak akan dibiarkan. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung proses hukum agar dana publik digunakan semestinya, demi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Manado dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Manado.