Terpidana penipuan jane yang telah menjadi buronan selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu, 29 Juni 2025.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Jane telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan menjadi buronan sejak tahun 2023 setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Kronologi Penangkapan Jane
Penangkapan Jane Fenny Posumah dilakukan di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa. Tim Tabur Kejati Sulut, yang dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H., dan didampingi Kasi II, Nurdin, M.H., telah melakukan pemantauan ketat terhadap keberadaan Jane sejak pukul 09.00 WITA. Pemantauan dimulai ketika Jane menghadiri ibadah di Gereja GMIM Imanuel Lolah hingga ia kembali ke rumah tempat tinggalnya.
Setelah memastikan keberadaan Jane, Dr. Marthen Tandi selaku Asisten Intelijen Kejati Sulut memerintahkan tim untuk melakukan tindakan pengamanan pada pukul 13.45 WITA.
Penangkapan ini menunjukkan perencanaan yang matang dan kesabaran tim dalam melacak buronan selama dua tahun. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk diserahterimakan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KN Manado pada pukul 15.00 WITA.
Penangkapan Jane merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara berbagai pihak di Kejati Sulut, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan ini dapat diperoleh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, S.H., dengan nomor telepon/WA 081112202501 atau email peneranganhukumkejati@gmail.com.
Modus Operandi Penipuan
Jane Fenny Posumah terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tirza Bollegraf, yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh Jane. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut pada tanggal 28 November 2022.
Menurut Tirza, Jane menggelapkan uang sebesar 483 juta rupiah. Modus yang digunakan Jane adalah meminta jadwal arisan yang seharusnya menjadi giliran korban.
Tirza, yang percaya pada Jane, mengiyakan permintaan tersebut dan menyerahkan uang arisan dari tiga anggota arisan lainnya kepada Jane. Namun, uang tersebut tidak pernah kembali, membuat Tirza merasa sangat kecewa dan terkejut atas tindakan Jane.
Tirza menjelaskan bahwa niat baiknya untuk menutupi hutang dalam agenda arisan sebelumnya justru berujung pada penipuan ini. Kasus ini menyoroti risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam investasi arisan jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan tanpa jaminan yang kuat.
Baca Juga: Nada Prisma Choir Curi Perhatian di Urban Digifest Manado Town Square
Perjalanan Hukum Jane
Kasus penipuan yang melibatkan Jane telah melalui proses hukum yang panjang. Dimulai dari laporan polisi pada akhir tahun 2022, kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.
Jane dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Keputusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jane seharusnya menjalani masa hukumannya, namun ia memilih untuk melarikan diri dan menjadi buronan sejak tahun 2023.
Selama dua tahun, Jane masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejati Sulut. Status buronan ini berakhir pada 29 Juni 2025 dengan penangkapannya di Desa Lolah. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Jane dan dimulainya proses penegakan putusan pengadilan yang telah lama tertunda.
Dampak Penangkapan Jane
Penangkapan Jane Fenny Posumah bukan hanya sekadar mengamankan seorang buronan. Tetapi juga mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pelaku kejahatan.
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum terlihat jelas dari upaya gigih mereka selama dua tahun untuk melacak dan menangkap Jane.
Ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, bahkan jika itu memakan waktu bertahun-tahun.
Keberhasilan operasi Tim Tabur Kejati Sulut ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Bagi korban seperti Tirza Bollegraf, penangkapan ini mungkin memberikan sedikit kelegaan dan harapan akan adanya keadilan. Meskipun kerugian finansial yang diderita mungkin sulit dipulihkan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kumparan.com
- Gambar Kedua dari beritamanado.com