Posted in

PDAM Dan Disnaker Manado Gelar Mediasi, Tegaskan Tidak Boleh Ada Dusta

Kasus pemecatan Jilliaty oleh PDAM Wanua Wenang menarik perhatian publik, memicu berbagai respons dan perdebatan hangat.

PDAM Dan Disnaker Manado Gelar Mediasi, Tegaskan Tidak Boleh Ada Dusta

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait prosedur, keadilan, dan hak-hak karyawan di lingkungan perusahaan daerah. ​Mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Manado pun gagal mencapai kesepakatan, mengindikasikan adanya permasalahan serius yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.​

Di bawah ini Info Kejadian Manado akan mengupas tuntas duduk perkara, tantangan, serta langkah hukum yang akan ditempuh Jilliaty.

Prosedur Pemecatan Yang Penuh Tanda Tanya

Pemecatan Jilliaty dari PDAM Wanua Wenang terasa sepihak, tanpa peringatan atau klarifikasi yang memadai. Berdasarkan pengakuannya, surat kaleng menjadi dasar pemecatan, sebuah landasan yang sangat dipertanyakan. Hal ini menimbulkan kecaman terhadap PDAM yang dianggap mengabaikan prosedur perusahaan yang seharusnya objektif.

Dalam proses mediasi di Disnaker Manado, ketidakjelasan prosedur semakin mengemuka. Pihak PDAM, yang diwakili oleh Steven Ratu dari SPI dan Gracia Tilaar dari HRD, datang tanpa membawa dokumen resmi. Sikap ini dinilai oleh mediator Disnaker sebagai kurang kooperatif, menghambat upaya pencarian solusi yang adil.

Jilliaty mengungkapkan bahwa ia dipecat tiba-tiba tanpa Surat Peringatan (SP) atau klarifikasi yang benar, hanya berdasarkan tudingan pernikahan siri dari surat kaleng. Situasi ini bukan hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga merampas hak-haknya sebagai karyawan, menjadikannya korban dari proses yang cacat hukum.

Mediasi Yang Buntu Dan Minimnya Bukti Otentik

Proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Manado diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan mencari jalan keluar. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa hasil konkret. Publik menanti kejelasan, tetapi minimnya bukti otentik dari pihak PDAM membuat mediasi menemui jalan buntu.

Ketika dipertanyakan oleh mediator dan kuasa hukum Jilliaty, pihak PDAM melalui Steven Ratu berdalih bahwa pemecatan telah melalui “prosedur internal” berdasarkan surat “aliansi masyarakat.” Ratu mengklaim 13 dari 15 saksi internal membenarkan isi surat tersebut, namun tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan.

Ketiadaan bukti otentik menjadi poin krusial yang dipertanyakan. Saat ditanya apakah PDAM menyaksikan langsung tuduhan dalam surat kaleng, jawaban mereka hanya “berdasarkan pengakuan saksi.” Disnaker menilai proses internal PDAM tidak objektif dan gagal memenuhi prinsip pembuktian yang adil.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara Pada Rabu 29 Oktober 2025 Pagi Ini

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan Dan Diskriminasi

PDAM Dan Disnaker Manado Gelar Mediasi, Tegaskan Tidak Boleh Ada Dusta

Kuasa hukum Jilliaty, Gelendy Lumingkewas, dengan tegas menyatakan PDAM Wanua Wenang telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Ia menyoroti bahwa Satuan Pengawasan Intern (SPI) tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus seperti ini.

Lumingkewas juga menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur perusahaan, tetapi juga mengandung unsur diskriminasi terhadap pekerja. Kehadiran HRD tanpa dokumen penting dalam mediasi semakin menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak manajemen PDAM.

Ironisnya, PDAM bisa memecat karyawan berdasarkan surat kaleng tanpa bukti, tetapi datang ke mediasi tanpa dokumen pendukung. Hal ini mencederai prinsip keadilan, terlebih PDAM adalah perusahaan milik negara (plat merah) yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan.

Langkah Hukum Dan Perjuangan Mencari Keadilan

Mengingat mediasi yang berakhir buntu, pihak Jilliaty memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Kuasa hukumnya bertekad memperjuangkan pemulihan nama baik kliennya serta hak-hak yang telah diinjak-injak oleh manajemen PDAM Wanua Wenang.

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus pemecatan sepihak lainnya. Ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa perusahaan, terutama BUMN, tidak bisa bertindak di luar prosedur dan mengabaikan hak-hak dasar karyawan berdasarkan tuduhan tanpa bukti.

Jilliaty menegaskan kembali keinginannya untuk pemulihan nama baik dan dipekerjakan kembali. Tuduhan yang menjadi dasar pemecatan disebutnya sebagai fitnah tanpa dasar hukum, dan ia siap berjuang demi keadilan di mata hukum.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Manado kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Manado.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari manadoterkini.com
  2. Gambar Kedua dari rajaopera.com