Posted in

Kemenangan Polda Sulut di PN Manado Usai Gugatan Praperadilan AGK Ditolak

Gugatan praperadilan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kemenangan-Polda-Sulut-di-PN-Manado-Usai-Gugatan-Praperadilan-AGK-Ditolak

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Info Kejadian Manado akan memberikan ulasan mengenai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan AGK, simak selengkapnya!

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM untuk periode 2020-2023. Polda Sulut telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Asisten III dan Ketua Sinode GMIM, serta pejabat pemerintah daerah.

Dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Kronologi Sidang Praperadilan AGK

Sidang praperadilan yang digelar di PN Manado ini sempat mengalami beberapa penundaan karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polda Sulut. Namun, pada akhirnya sidang berjalan dengan menghadirkan kuasa hukum AGK dan saksi ahli dari Polda Sulut.

Hakim tunggal Ronald Masang SH memimpin persidangan dan menyatakan bahwa tindakan penahanan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sulut terhadap AGK sudah sah dan sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum AGK sebelumnya menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan dalil-dalil praperadilan, termasuk menghadirkan surat, saksi ahli, dan fakta persidangan. Namun, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat dan menolak seluruhnya.

Isi Putusan Hakim PN Manado

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Polda Sulut telah menjalankan tugas penyidikan dan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan AGK.

Putusan ini memperkuat posisi Polda Sulut dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang melibatkan beberapa pejabat dan tokoh penting di Sulawesi Utara. Dengan demikian, proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan tanpa hambatan hukum dari gugatan praperadilan.

Baca Juga: Sosialisasi Pola Hidup Sehat, Tekankan Pencegahan Penyakit Jantung

Reaksi Pihak Polda Sulut dan Kuasa Hukum AGK

Reaksi-Pihak-Polda-Sulut-dan-Kuasa-Hukum-AGK

Kabid Humas Polda Sulut menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Polda Sulut berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dengan cara-cara praperadilan yang tidak berdasar.

Sementara itu, kuasa hukum AGK menyatakan akan menghormati putusan pengadilan meskipun menilai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa upaya hukum lain masih terbuka dan akan ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Implikasi Putusan Bagi Penegakan Hukum di Sulut

Penolakan gugatan praperadilan ini memperkuat posisi penyidik dan jaksa dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. Putusan ini juga menjadi sinyal bahwa upaya hukum yang bersifat menghambat penyidikan tidak akan diterima oleh pengadilan jika tidak didukung bukti yang kuat.

Dengan demikian, penegakan hukum di Sulawesi Utara diharapkan semakin tegas dan profesional, memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Polda Sulut, menandai kemenangan hukum bagi institusi kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.

Putusan hakim menyatakan bahwa tindakan penyidikan dan penahanan Polda Sulut sudah sesuai prosedur hukum. Keputusan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum tanpa hambatan dari gugatan praperadilan.

Polda Sulut dan kuasa hukum AGK menyatakan sikap yang berbeda, namun keduanya menghormati putusan pengadilan. Kasus ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari manadopost.jawapos.com
  2. Gambar Kedua dari radarmanadoonline.com