Balai Karantina Sulawesi Utara (Sulut) berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan ketam kenari (Birgus latro) yang hendak dikirim dari Talaud ke Manado.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya Balai Karantina Sulawesi Utara untuk memberantas perdagangan ilegal satwa di wilayahnya. Info Kejadian Manado akan membahas lebih dalam lagi mengenai karantina Sulut yang gagalkan penyelundupan puluhan Ketam Kenari
Kronologi Penyelundupan
Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh petugas karantina di Pelabuhan Melonguane, Talaud. Petugas menemukan tiga kardus mencurigakan yang berisi ketam kenari tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya ini kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Balai Karantina Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut. Jumlah ketam kenari yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan ini adalah sebanyak 50 ekor. Penyelundupan ini terjadi pada tanggal 7 Juli 2025.
Ketam Kenari: Satwa yang Dilindungi
Ketam kenari (Birgus latro) adalah spesies kepiting darat terbesar di dunia. Satwa ini dikenal dengan kemampuannya memanjat pohon kelapa dan memecahkan buah kelapa dengan capitnya yang kuat.
Ketam kenari merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga perdagangan atau perlintasannya membutuhkan dokumen dan perizinan khusus dari pihak berwenang. Perlindungan terhadap ketam kenari ini penting untuk menjaga kelestarian populasi mereka di alam liar, mengingat habitat alami mereka yang semakin terancam.
Baca Juga: Richard Sualang Ungkap Makna Penting Perayaan HUT Ke-402 Kota Manado
Peran Balai Karantina Sulawesi Utara
Balai Karantina Sulawesi Utara memiliki peran penting dalam mengawasi lalu lintas hewan, tumbuhan, dan produk turunannya. Salah satu tugas utamanya adalah mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Selain itu, Balai Karantina juga bertugas memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, seperti ketam kenari ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyelundupan merupakan bagian dari komitmen Balai Karantina untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Penanganan dan Tindak Lanjut
Setelah berhasil digagalkan, 50 ekor ketam kenari tersebut diamankan oleh petugas karantina. Penanganan satwa hasil sitaan ini biasanya melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilepasliarkan ke habitat asalnya atau ditempatkan di pusat rehabilitasi.
Pihak Balai Karantina juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan ilegal satwa.
Upaya Berkelanjutan Melawan Penyelundupan
Kasus penyelundupan ketam kenari ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa masih menjadi ancaman serius. Balai Karantina Sulawesi Utara, bersama dengan instansi terkait lainnya, akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pintu masuk lainnya untuk mencegah terjadinya upaya penyelundupan serupa di masa depan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi canggih, dan kolaborasi dengan masyarakat juga menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan transnasional ini. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar juga merupakan langkah preventif yang krusial.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Manado.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sulut.inews.id
- Gambar Kedua dari sulut.inews.id