Polda Sulut akan menerapkan sistem Tilang Elektronik di Manado, dengan 10 titik lokasi yang telah ditetapkan untuk diberlakukan.
Sistem ini akan meluncur secara nasional pada 17 Maret 2021. Beberapa lokasi meliputi Jalan Piere Tendean, Jalan Sam Ratulangi, Jalan WR Monginsidi, Jalan Tololiu Supit, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Santiago.
Masyarakat diimbau untuk mengubah perilaku berkendara menjadi lebih tertib karena pelanggaran akan direkam langsung oleh kamera. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Latar Belakang dan Tujuan Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik oleh Polda Sulut di Manado adalah respons terhadap perkembangan lingkungan yang menuntut Polri untuk bertindak lebih humanis dan transparan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Sistem ETLE ini merupakan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, menggunakan perangkat elektronik seperti kamera untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Salah satu tujuan utama dari ETLE adalah untuk meminimalisir penyimpangan di jalan dan menghindari sentuhan fisik langsung antara petugas dan masyarakat, yang sangat relevan di era “new normal” dan pandemi Covid-19. Konsep smart city yang didukung teknologi informasi ini menjadi kebutuhan di era 4.0.
Peluncuran dan Implementasi Awal
Polda Sulut merupakan salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang meluncurkan tilang elektronik secara nasional pada 23 Maret 2021. Peluncuran ini dilakukan secara virtual dari Aula Catur Prasetya Polda Sulut dan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigid Prabowo.
Sebelum peluncuran nasional, Polda Sulut telah berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, khususnya di wilayah Kota Manado, bekerja sama dengan pemerintah kota setempat. Pemerintah Kota Manado memberikan dukungan penuh melalui fasilitasi CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Beserta aplikasi dan server ETLE melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado. Kamera CCTV ANPR ini mampu secara otomatis mengenali plat nomor kendaraan, memfoto, dan menjadikannya sebagai barang bukti pelanggaran.
Baca Juga: Pemuda Gorontalo Disekap di Kamboja, Pemkab Langsung Turun Tangan
Lokasi Penerapan Tilang Elektronik di Manado
Untuk tahap awal, Polda Sulut mengawasi penerapan tilang elektronik di 11 titik di Kota Manado. Titik-titik ini tersebar di sejumlah ruas jalan strategis:
- Jalan Piere Tendean: Meliputi area Kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC, dan Toko Golden.
- Jalan Sam Ratulangi: Mencakup Kompleks BCA dan Apotek Setia II.
- Jalan WR Monginsidi: Terletak di Kompleks Lapangan Bantik.
- Jalan Tololiu Supit: Berada di Kompleks BPJS.
- Jalan Daan Mogot: Mencakup Kompleks BRI Unit Berhikmat.
- Jalan Santiago: Terletak di Kompleks Pasar Tuminting.Pada Mei 2023, area jangkauan ETLE di Manado dilaporkan baru berada di satu titik, yakni di Jalan Pierre Tendean Kawasan Boulevard Manado, sehingga tilang manual diberlakukan untuk area yang belum terjangkau kamera ETLE.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pelanggaran yang dapat terdeteksi meliputi:
- Pelanggaran APIL atau traffic light: Seperti menerobos lampu merah.
- Pelanggaran marka jalan: Termasuk garis stop.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: Ini menjadi salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Pelanggaran ini juga sering terekam kamera.
- Pelanggaran batas kecepatan: Sistem dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas yang ditentukan.
- Melawan arus: Pelanggaran ini juga tercakup dalam deteksi ETLE.
- Tidak menggunakan helm: Terutama bagi pengendara sepeda motor.
- Pelanggaran ganjil-genap: Untuk kawasan atau jalur tertentu.
- Pembatasan jenis kendaraan tertentu: Pada kawasan atau jalur tertentu.
- Pajak kendaraan dan uji berkala kendaraan: Termasuk pelanggaran masa berlaku uji berkala dan keabsahan STNK.
Prosedur Penindakan dan Pembayaran Denda
Ketika pelanggaran terjadi, kamera pemantau akan merekam kejadian beserta nomor registrasi kendaraan. Data pelanggaran kemudian akan diolah di RTMC Polda Sulut. Hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar dalam waktu tiga hari melalui PT Pos.
Setelah menerima notifikasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk memverifikasi pelanggaran tersebut melalui website, email, atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut. Setelah konfirmasi, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual (BRIVA) untuk membayar denda. Jika denda tidak diselesaikan dalam waktu tujuh hari, kendaraan akan diblokir saat pembayaran pajak tahunan, dan pemblokiran akan dicabut setelah denda dibayar.
Kesimpulan
Penerapan tilang elektronik di Manado oleh Polda Sulut menandai langkah maju dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sejalan dengan visi “smart city” dan Program Presisi Polri. Dengan 11 titik kamera ETLE yang memantau 24 jam. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas tanpa interaksi fisik langsung.
Meskipun tilang manual masih diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MANADO.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com