BAZNAS Manado menegaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tanpa izin resmi termasuk tindakan ilegal dan dapat berurusan dengan hukum.
Masyarakat diimbau menyalurkan donasi melalui lembaga resmi agar aman dan transparan. Pengumpulan dana ilegal tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga menimbulkan risiko pidana bagi pelaku.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Manado.
BAZNAS Manado Zakat Ilegal Bisa Dipidana
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado menegaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal. Hal ini diungkapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik pengumpulan dana yang tidak sah dan berpotensi merugikan penerima maupun pemberi.
Ketua BAZNAS Manado, H. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap oknum atau kelompok yang melakukan pengumpulan zakat tanpa izin. Menurutnya, masyarakat harus memastikan bahwa donasi disalurkan melalui lembaga resmi agar dana benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan menolak penawaran pengumpulan dana dari sumber yang tidak jelas. Informasi resmi mengenai amil zakat, tempat penyaluran, dan prosedur legal dapat diperoleh melalui kantor BAZNAS Manado dan kanal digital resmi lembaga.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pengumpulan Dana Ilegal Kian Marak
BAZNAS Manado mencatat beberapa kasus pengumpulan dana yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa izin. Beberapa oknum mengatasnamakan lembaga sosial atau yayasan tertentu untuk meminta zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Praktik semacam ini berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana dan kerugian bagi penerima zakat yang seharusnya sah.
Ketua BAZNAS menjelaskan bahwa pengumpulan dana ilegal sering kali sulit dipantau dan diawasi. Hal ini membuat masyarakat rentan tertipu dan menyalurkan donasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kasus pengumpulan dana ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.
Baca Juga: Gebrakan Ramadan! PLN Manado Terangi Rumah Keluarga Prasejahtera
Pengumpul Dana Ilegal Bisa Dipidana
BAZNAS Manado menegaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tanpa izin bisa berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan terkait, pelaku pengumpulan dana ilegal dapat dipidana atau didenda sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian dan aparat hukum siap bekerja sama dengan BAZNAS untuk menindak oknum yang melanggar aturan. Penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan. BAZNAS juga menekankan bahwa edukasi masyarakat tentang legalitas pengumpulan dana.
Selain sanksi pidana, oknum pengumpul dana ilegal juga bisa mendapatkan sanksi sosial, termasuk kecaman publik dan hilangnya kepercayaan masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyalurkan zakat dan sedekah melalui lembaga resmi.
Edukasi Masyarakat dan Peran BAZNAS
BAZNAS Manado terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang sah. Kampanye ini dilakukan melalui sosialisasi langsung, media sosial resmi, dan kolaborasi dengan masjid serta lembaga pendidikan.
Selain itu, BAZNAS juga menyediakan kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat secara aman. Dengan adanya kanal resmi ini, masyarakat dapat memastikan donasi tersalurkan tepat sasaran dan transparan. Setiap transaksi akan tercatat secara digital, memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban.
Ketua BAZNAS menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik pengumpulan dana ilegal. Dengan menyalurkan zakat dan sedekah melalui jalur resmi, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mendukung terciptanya sistem pengelolaan zakat yang profesional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari beritamanado.com
- Gambar Kedua dari beritamanado.com