Sebanyak 25 rumah dan kios di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, baru-baru ini ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penertiban ini berlangsung tanpa gejolak, sebagian besar warga membongkar sendiri bangunan mereka. Peristiwa ini menyoroti pentingnya penertiban aset pemerintah, dinamika sosial warga terdampak, serta tantangan relokasi dan penataan kembali fungsi lahan negara di perkotaan.
Artikel Info Kejadian Manado ini mengulas proses, latar belakang, hingga dampak penertiban tersebut bagi masyarakat.
Penertiban Sengketa Lahan Pemkab Bolmong di Manado
Kasus penertiban rumah dan kios yang terjadi di Kota Manado ini bermula dari sengketa penggunaan lahan yang jelas-jelas merupakan aset Pemkab Bolaang Mongondow. Lahan seluas 1.400 meter persegi di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, secara resmi tercatat sebagai milik pemerintah.
Namun selama bertahun-tahun, warga setempat mendirikan bangunan tempat tinggal dan tempat usaha tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan. Penertiban sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak tahun 2022.
Namun karena keterbatasan lahan dan kurangnya alternatif tempat tinggal maupun berjualan bagi warga terdampak, prosesnya berjalan lambat dan penuh perdebatan. Baru pada Juni 2025, Pemkab Bolmong bekerja sama dengan Pemkot Manado melakukan eksekusi penertiban secara terstruktur.
Kolaborasi Pemkab Bolmong dan Pemkot Manado
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkab Bolmong tidak berjalan sendiri. Mereka menggandeng Pemkot Manado sebagai mitra dalam menertibkan aset negara di wilayah tersebut.
Menurut Camat Tuminting, Hence Patimbano, ada sekitar 24 kepala keluarga yang terdampak, terdiri dari 15 rumah dan 10 kios. Pemerintah memberikan waktu dan sosialisasi cukup lama agar warga membongkar bangunan secara sukarela. Menariknya, penertiban ini dilakukan tanpa penggusuran paksa. Warga secara sukarela membongkar rumah dan kios mereka.
Pemerintah juga mengupayakan solusi dengan mengarahkan para pedagang untuk pindah berjualan di kawasan Daseng, Karang Ria Manado, yang berada dekat pantai. Namun untuk warga yang memiliki rumah tinggal di lokasi tersebut, Pemkot Manado masih melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menentukan langkah.
Baca Juga: Manado Jadi Primadona Hunian Terjangkau Bagi Gen Z Modern
Tantangan dan Kekhawatiran Warga Terdampak

Meski penertiban sudah disosialisasikan, warga yang terdampak menyatakan adanya kebingungan dan kekhawatiran terkait masa depan mereka. Salah satu warga, Ati, mengungkapkan rasa pasrah namun berharap ada solusi yang jelas dari pemerintah. “Sebenarnya keberatan, tapi apa boleh buat,” ujarnya. Ia dan warga lain belum mengetahui ke mana mereka akan pindah setelah pembongkaran.
Pemkot Manado sendiri mengaku belum memiliki lahan dan rumah pengganti bagi warga terdampak. Mereka melakukan pendataan KTP dan KK untuk memastikan siapa yang benar-benar tinggal di lokasi dan belum memiliki rumah lain. Hal ini bertujuan untuk menghindari warga yang mungkin hanya memanfaatkan lahan tersebut tanpa hak kepemilikan.
Kendala utama adalah keterbatasan lahan di wilayah Kota Manado yang sudah padat penduduk, sehingga sulit menyediakan alternatif tempat tinggal atau usaha yang memadai bagi warga terdampak dalam waktu singkat.
Penertiban Bukan Penggusuran Pemerintah Tegas
Kabag Keuangan Setda Bolmong, Steven Tandayu, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan penggusuran, melainkan penertiban aset pemerintah. Karena lahan tersebut milik negara, pemerintah memiliki hak untuk mengamankan asetnya. Pembongkaran yang dilakukan warga secara mandiri menandakan kesadaran kolektif untuk menghormati aturan.
Pemerintah tidak memberikan ganti rugi karena warga memang menempati lahan tanpa izin resmi. Bahkan, sebagian warga tinggal di mess-mess yang disediakan Pemkab Bolmong. Penertiban ini diharapkan dapat mencegah praktik pendudukan lahan ilegal dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan.
Kesimpulan
Penertiban 25 rumah dan kios di Kota Manado yang dilakukan Pemkab Bolmong dan Pemkot Manado adalah upaya tegas mengamankan aset negara dari pendudukan ilegal. Meskipun prosesnya berlangsung lancar dan warga membongkar secara sukarela, sisi kemanusiaan harus tetap menjadi perhatian utama.
Warga yang terdampak membutuhkan solusi nyata terkait hunian dan tempat usaha agar tidak terjebak dalam kesulitan sosial. Pemerintah perlu mempercepat verifikasi dan pendataan agar rencana relokasi atau penggantian tempat usaha dapat terlaksana dengan baik.
Penertiban aset tanpa diiringi kebijakan sosial berpotensi menimbulkan masalah baru yang merugikan warga miskin. Oleh karena itu, kolaborasi antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Manado harus diperkuat dengan program bantuan sosial dan pengembangan lahan baru bagi masyarakat terdampak.
Dengan begitu, langkah penertiban bukan hanya melindungi aset negara, tapi juga menjaga kesejahteraan warga yang selama ini bergantung pada lahan tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Manado agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com