Pada 2 Oktober 2025, Bao Qi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, dibebaskan dari segala tuduhan penyelundupan cula badak ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Balai Pengamatan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Penangkapan dan Penahanan Awal
Bao Qi ditangkap pada 20 Maret 2025 di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, setelah tiba dari Guangzhou, China. Petugas Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Sulawesi Utara menemukan dua kotak berisi 12 taring harimau dan beberapa paket cula badak tanpa dokumen resmi.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penghentian Penyidikan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025.
Surat ini menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, status Bao Qi sebagai tersangka dicabut dan ia dipulangkan ke China pada 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Minahasa, Lima Paket Diamankan
Klarifikasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bao Qi, Glenn Lumingkewas dan Roy Liow. Menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah replika, bukan organ satwa liar asli. Menurut mereka, barang-barang tersebut dibeli secara daring sebagai suvenir untuk kerabat di Indonesia.
Glenn menambahkan bahwa hasil cross-check menunjukkan bahwa barang tersebut bukan cula asli, dan sejak awal mereka sudah meyakini hal ini karena di China sendiri tidak ada cula badak.
Harapan Pemulihan Nama Baik
Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan penyelundupan cula badak ke Manado. Bao Qi menyampaikan harapannya agar nama baiknya dapat dipulihkan.
Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena barang bukti yang ditemukan berupa replika, bukan cula asli. Sehingga kasus ini tidak mencerminkan tindakan kriminal yang dilakukan olehnya.
Bao Qi berharap klarifikasi resmi dari pihak berwenang dapat membantu memperbaiki persepsi publik yang sempat terbentuk akibat pemberitaan awal kasus tersebut.
Selain itu, Bao Qi meminta agar media yang sebelumnya memberitakan kasus ini turut membantu memulihkan reputasinya dengan menyampaikan fakta terbaru secara jelas dan akurat.
Ia menekankan pentingnya keadilan informasi agar masyarakat tidak lagi menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana penyelundupan satwa liar. Pemulihan nama baik ini juga penting bagi dirinya secara pribadi maupun untuk menjaga hubungan diplomatik dan sosial antara warga negara asing dan masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Kasus Bao Qi menegaskan pentingnya proses hukum yang teliti dan berbasis bukti dalam penegakan hukum terkait perdagangan satwa liar. Meskipun awalnya dituduh menyelundupkan cula badak ke Manado. Penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa barang bukti berupa replika, bukan organ satwa asli.
Keputusan penghentian penyidikan ini menunjukkan bahwa aparat hukum dapat menegakkan keadilan secara adil apabila bukti yang ada tidak mendukung tuduhan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat dan media untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi sebelum fakta terverifikasi. Pemulihan nama baik Bao Qi menjadi langkah penting untuk memperbaiki reputasi pribadi dan mencegah stigma negatif yang tidak berdasar. Kejadian ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara upaya konservasi satwa liar dan perlindungan hak individu yang menjadi tersangka dalam proses hukum.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari manadopost.jawapos.com
- Gambar Kedua dari sulut.inews.id