Modus perekrutan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui media sosial semakin marak dan menjadi tantangan serius di era digital.

Keduanya, berinisial JL (23) dan MAT (22), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, diamankan saat hendak melakukan penerbangan transit menuju Kamboja melalui Makassar dan Jakarta.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.
Modus Perekrutan Melalui Media Sosial
Modus perekrutan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui media sosial semakin marak dan menjadi tantangan serius di era digital. Pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok untuk menjangkau calon korban, terutama individu muda yang rentan.
Mereka menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri dengan fasilitas lengkap. Seperti pengurusan dokumen dan tiket perjalanan. Iming-iming ini sering kali disertai dengan janji-janji manis yang sulit ditolak, membuat korban tergiur tanpa memeriksa keabsahan tawaran tersebut.
Setelah korban berangkat, mereka sering kali dipaksa bekerja di sektor ilegal, seperti penipuan daring atau eksploitasi seksual. Dengan ancaman hukuman atau denda jika tidak memenuhi target yang ditetapkan
Barang Titipan yang Mencurigakan
Saat diamankan, JL dan MAT membawa beberapa barang titipan. Antara lain tiga paket makanan abon roa, 70 potong pampis cakalang, dan satu paket skincare.
Barang-barang tersebut diduga akan dijual di Kamboja sebagai bagian dari pekerjaan yang dijanjikan. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui harga jual barang-barang tersebut dan hanya mengikuti arahan dari perekrut mereka.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penimbunan Solar Ilegal di Manado, 3 Pelaku Di Tangkap
Pencegahan Oleh Pihak Kepolisian

Setelah diamankan, kedua pria tersebut diberikan edukasi oleh petugas mengenai bahaya TPPO dan status Kamboja sebagai negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keduanya memahami dan setuju untuk membatalkan keberangkatan mereka.
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi juga berkoordinasi dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Manado untuk memastikan status keberangkatan keduanya.
Tindak Lanjut Kasus
Kasus ini menunjukkan bahwa modus perekrutan melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Sulawesi Utara.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat, khususnya orang tua. Lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak melalui prosedur resmi. Selain itu, koordinasi antara pihak berwenang dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya TPPO di masa depan.
Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban TPPO dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus melakukan upaya preventif dan edukatif untuk melindungi warga negara dari jaringan perdagangan manusia yang semakin kompleks.