Posted in

25 Rumah-Kios di Manado Kena Gusur Gegara Serobot Lahan Pemkab Bolmong

Kasus penggusuran 25 rumah dan kios di Manado oleh Pemkab Bolmong ini mengungkap persoalan klasik yang masih menghantui kota-kota di Indonesia.

25 Rumah-Kios di Manado Kena Gusur Gegara Serobot Lahan Pemkab Bolmong

Petugas yang datang dilengkapi dengan alat berat dan surat resmi penertiban. Warga yang sebagian besar tidak menyangka akan kedatangan aparat dalam jumlah besar, hanya bisa pasrah. Beberapa mencoba mengamankan barang-barang mereka, sementara yang lain hanya berdiri diam melihat tempat tinggal atau kios yang sudah mereka tempati bertahun-tahun mulai diratakan.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Manado.

Pemkab Bolmong Ajukan Bukti Hak Milik

Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Menurut keterangan resmi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni dan pemilik kios yang membangun di atas lahan milik pemerintah. Lahan tersebut tercatat secara sah sebagai aset Pemkab Bolmong berdasarkan dokumen kepemilikan yang sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak Pemkab menyebut bahwa kawasan tersebut rencananya akan dikembangkan sebagai wilayah strategis pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi perlu ditertibkan. Pemerintah juga mengaku telah memberi waktu yang cukup bagi warga untuk pindah secara sukarela sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Namun, sebagian warga mengklaim bahwa mereka telah menempati lokasi tersebut selama belasan tahun dan merasa memiliki “hak tinggal secara moral”, meskipun tidak memiliki sertifikat atau bukti hukum yang kuat.

Tangis Warga Mengiringi Penggusuran

Pemandangan memilukan tak bisa dihindari. Beberapa warga terlihat menangis histeris, terutama para lansia dan ibu rumah tangga. Barang-barang rumah tangga seperti kasur, lemari, dan peralatan dagang berserakan di pinggir jalan. Warga yang merasa tidak mendapatkan solusi relokasi mengeluhkan kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu keras.

Salah satu warga, Siti (45), mengaku telah tinggal di sana sejak tahun 2010. Ia membangun kios kecil dari kayu untuk menjual makanan dan minuman ringan. “Saya tidak pernah tahu kalau ini tanah pemerintah. Tidak ada yang pernah klaim sebelum-sebelumnya. Sekarang tiba-tiba digusur, kami harus ke mana?” katanya sambil menangis.

Keluhan juga datang dari para pedagang yang mengaku kehilangan sumber penghasilan harian. Meski memahami pentingnya penataan ruang, mereka berharap adanya pendekatan yang lebih manusiawi.

Baca Juga: Kuda Braien Woworuntu Buktikan Kualitas, Juara Piala Wali Kota Manado!

Pemerintah Janjikan Penataan Ulang Kawasan

Pemerintah Janjikan Penataan Ulang Kawasan

Menjawab keresahan warga, pihak Pemkab Bolmong melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa penertiban ini adalah bagian dari program penataan ruang jangka panjang yang sudah direncanakan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah menyebut bahwa kawasan tersebut termasuk dalam masterplan pengembangan zona administratif dan pelayanan publik.

Terkait dengan warga terdampak, Pemkab menyatakan sedang menyusun skema bantuan sementara, termasuk kemungkinan relokasi terbatas bagi keluarga yang benar-benar tidak memiliki tempat tinggal. Namun ditegaskan bahwa bantuan tersebut hanya bersifat darurat, bukan ganti rugi.

“Kami tidak ingin ada yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Tapi kami juga tidak bisa membiarkan aset pemerintah digunakan tanpa izin,” ujar seorang pejabat dari Pemkab Bolmong. Ia menambahkan bahwa akan ada koordinasi lanjutan dengan pemerintah Kota Manado agar warga tidak terlantar begitu saja.

Kesimpulan

Kasus penggusuran 25 rumah dan kios di Manado oleh Pemkab Bolmong ini mengungkap persoalan klasik yang masih menghantui kota-kota di Indonesia: konflik antara kebutuhan penataan wilayah dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Penertiban mungkin sah secara hukum, namun efek sosial dan emosionalnya tak bisa diabaikan begitu saja.

Pemerintah perlu hadir tidak hanya sebagai pemilik kewenangan, tapi juga sebagai pelindung rakyatnya. Sementara masyarakat diharapkan bisa lebih cermat dan hati-hati dalam mendirikan bangunan, terutama di lahan yang belum jelas status hukumnya.

Ke depan, penyelesaian konflik lahan perlu menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan sebagai landasan utama agar setiap keputusan pembangunan tidak melukai, tapi membangun bersama.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Manado. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Manado sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari manado.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari beritamanado.com